Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega : Organisasi & Hubungan Kerja


Struktur Organisasi
  • Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
  • Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  • Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  • Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
  • Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  • Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
  • Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya. 

Wilayah Kerja
  • Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
  • Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

Hubungan Kerja
  • Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  • Hubungan kerja dengan Kwartir :Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
  • Hubungan antar Dewan Kerja :(1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan hubungan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. (2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
  • Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka : (1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka. (2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksa-naan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
Administrasi
  • Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
  • Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi: (1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. (2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
Keuangan
  • Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
  • Sumber Keuangan: (1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari: Kwartir, Iuran peserta kegiatan, Usaha dana Dewan Kerja.
  • Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
  • Pengelolaan : (1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya. (2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
  • Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
  • Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
Lihat entry/topik terkait
    Sumber :
    • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
    • Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988

    Post a Comment

    Lebih baru Lebih lama