Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega : Teori Piramida & Pengaturan Tugas Pokok antar Jenjang DK


PIRAMIDA & PIRAMIDA TERBALIK :
TEORI PROPORSI DAN PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KERJA PRAMUKA 
PENEGAK DAN PANDEGA



Pengantar 

Mengacu pada Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega, disebutkan bahwa pembidangan dalam struktur organisasi Dewan Kerja terdiri dari
  •     Bidang Kajian Kepramukaan
  •     Bidang Kegiatan Kepramukaan
  •     Bidang Pengabdian Masyarakat
  •     Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Keempat Bidang tersebut berlaku sama untuk semua tingkatan struktur organisasi Dewan Kerja dari mulai Dewan Kerja Nasional (DKN), Dewan Kerja Daerah (DKD), Dewan Kerja Cabang (DKC)  dan Dewan Kerja Ranting (DKR). Namun demikian meski memiliki pembidangan yang sama namun proporsi tugas dan wewenang antar jenjang  memiliki perbedaan.

Teori Piramida dan Piramida Terbalik

Proporsi tugas dan wewenang Dewan Kerja dapat digambarkan dalam sebuah teori piramida dan piramida terbalik. Teori ini menggambarkan pembagian proporsi tugas dan wewenang dewan kerja secara berjenjang  dan sekaligus membedakan beban dan cakupan tugas antar tingkatan dewan kerja. Teori ini membagi 2 bagian yaitu piramida terbalik (bidang biru dalam gambar di bawah ini) dan piramida (gambar coklat dalam gambar di bawah ini). Bidang biru menunjukan proporssi tugas sebagai lembaga kajian (perumus kebijakan pengembangan kegiatan dan pembinaan). Bidang coklat menunjukan proporsi tugas lembaga layanan (pelaksana oprasionalis tugas dan pembinaan).


Dari dua gambar di atas  tampak bahwa proporsi tugas DKN lebih banyak pada aspek kajian dibandingkan aspek pelaksana tugas kegiatan operasional. Sebaliknya DKR harus lebih banyak tugas kegiatan operasionalnya daripada tugas kajianya. DKD dan DKC hampir memiliki tugas yang seimbang antara tugas kajian dan tugas layanan/pelaksana.

DKN harus lebih banyak melakukan kerja-kerja kajian strategis yang outputnya dapat dijadikan pedoman, panduan dan referensi pembinaan Dewan Kerja di bawahnya juga untuk pembinaan dan pengembangan T/D di Indonesia. Semakin DKN mampu merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas, sistematis, masif, suistanable dan siginifikan bagi peningkatan kualitas pembinaan T/D di seluruh Indonesa maka dianggap semakin sukses mengembang tugas. Oleh sebab hal semacam itu maka kemampuan berfikir strategis, metodologis dan ilmiah harus menjadi kompetensi utama seorang anggota DKN. Bidang Kajian Kepramukaan dan Bidang Litbang adalah ujung tombak DKN.

DKR sebaliknya harus mampu lebih banyak melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional yang melibatkan T/D di Ambalan dan Racana diwilayahnya dengan mengacu pada panduan yang dikeluarkan oleh DKN. Semakin aktif DKR melaksanakan kegiatan maka akan semakin berdampak mendalam bagi peningkatan kualita T/D. Bidang Giat Kepramukaan dan Giat Abdimas adalah ujung tombak DKR.

DKD dan DKC memiliki tugas kajian dan layanan yang seimbang. DKD dan DKC harus mampu menjembatani dan menerjemahkan kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh DKN agar sesuai dengan konteks lokal dan dapat dilaksanakan oleh DKR, Dewan Ambalan dan Dewan Racana. Dalam proses penerjemahan itu sesekali DKD dan DKC melakukan sebuah prototype atau contoh kegiatan.

Tentu semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di atas harus sepengetahuan Kwartir dan dibawah bimbingan orang dewasa. Hal itu karena sehebat apapun Dewan Kerja, ia tetaplah wadah pembinaan peserta didik untuk mengembangkan diri di bawah bimbingan orang dewasa. Itulah indahnya Dewan Kerja. 

Penutup
Dewan Kerja memiliki kedudukan yang strategis baik sebagai wadah pembinaan maupun sebagai wadah kaderisasi Gerakan Pramuka. Oleh sebab itu pembinaan terhadap Dewan Kerja perlu dilakukan dengan serius dan mendalam agar keberlangsungan kaderisasi Gerakan Pramuka tetap berjalan dengan baik. Tentu sebagai organisasi anak muda Dewan Kerja membutuhkan pembinaan yang akseleratif, dinamis, aspiratif dan sejalan dengan perkembangan zaman. 


Lihat entry/topik terkait

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
  • Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama