Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega : Keanggotaan dan Kepengurusan


Keanggotaan
  •  Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
Persyaratan Anggota
  1. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
  2. Persyaratan terdiri atas: (a) Umum : Anggota aktif di Gugusdepannya, Belum menikah, minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. (b) Khusus : Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pemilihan Anggota
  1. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
  2. Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui: (a) Formatur. (b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur. (c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
Pengangkatan Anggota 
  1. Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
  2. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
Penggantian Ketua 
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
  1. Menikah
  2. Meninggal Dunia
  3. Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
  4. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
  5. Mengajukan permintaan sendiri
  6. Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
  7. Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
  8. Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
  9. Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
  10. Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
Mutasi Anggota
  1. Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  2. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
  3. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
  4. Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
Pemberhentian anggota
  1. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
  2. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja: (a) Menikah. (b) Meninggal dunia.
  3. Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
  4. Mengajukan permintaan sendiri.
  5. Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
  6. Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
  1. Pemberhentian dengan hormat :  dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20 b. (2) dan Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
  2. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
  3. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
  4. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
Penggantian Anggota
  1. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
  2. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
  3. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.


Kepengurusan

Pengurus
  1. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
  2. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  3. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  4. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
  1. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut: (a) Bidang Kajian Kepramukaan. (b) Bidang Kegiatan Kepramukaan. (c) Bidang Pengabdian Masyarakat. (d) Bidang Evaluasi dan Pengembangan.

Lihat entry/topik terkait

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
  • Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama