Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega : Latar Belakang, Pengertian, Tugas Pokok & Fungsi



Latar Belakang
  • Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
  • Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.
Dasar
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  • Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

Pengertian dan Kedudukan
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan di dalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
Maksud
  • Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

Tujuan
  • Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas Pokok
  • Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  • Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi
  • Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  • Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

Tanggung Jawab
  • Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya

Lihat entry/topik terkait
Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
  • Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama