- Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
- Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
- Persyaratan terdiri atas: (a) Umum : Anggota aktif di Gugusdepannya, Belum menikah, minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. (b) Khusus : Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
- Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui: (a) Formatur. (b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur. (c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
- Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
- Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
- Menikah
- Meninggal Dunia
- Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
- Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
- Mengajukan permintaan sendiri
- Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
- Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
- Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
- Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
- Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
- Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
- Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
- Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
- Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
- Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja: (a) Menikah. (b) Meninggal dunia.
- Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
- Mengajukan permintaan sendiri.
- Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
- Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
- Pemberhentian dengan hormat : dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20 b. (2) dan Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
- Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
- Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
- Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
- Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
- Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
- Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
- Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
Kepengurusan
Pengurus
- Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
- Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
- Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
- Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
- Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut: (a) Bidang Kajian Kepramukaan. (b) Bidang Kegiatan Kepramukaan. (c) Bidang Pengabdian Masyarakat. (d) Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Lihat entry/topik terkait
- Sejarah Pembentukan Dewan Kerja
- Teori Piramida & Pengaturan Tugas Pokok antar Jenjang Dewan Kerja
- Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja antar Bidang Dewan Kerja
- Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Tugas Bidang Dewan Kerja
- Keanggotaan dan Kepengurusan
- Musyawarah dan Sidang-sidang Dewan Kerja
- Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
- Dewan Kerja sebagai Satuan Bina dan Satuan Gerak
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
- Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988
Posting Komentar