SISTEM TANDA KECAKAPAN (KURIKULUM & RAPORT) KEPRAMUKAAN

 

PENGANTAR

Mengacu pada UU N0 12 Tahun 2010  tentang Gerakan Pramuka, pada Pasal 7  ayat 2 disebutkan bahwa  Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.

Selanjutnya pada Pasal 7 aya3, disebutkan bahwa metode belajar interaktif dan progresif diwujudkan melalui interaksi:  pengamalan kode kehormatan pramuka; kegiatan belajar sambil melakukan; kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;  kegiatan yang menantang; kegiatan di alam terbuka;  kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan; penghargaan berupa tanda kecakapan; dan satuan terpisah antara putra dan putri. Pada Pasal 9, dijelaskan lebih lanjut bahwa kecakapan Pramuka terdiri dari Kecakapan Umum dan Kecakapan Khusus.

Sistem Tanda Kecakapan merupakan salah satu butir dalam Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Yang tercantum dalam Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Pengertian lebih lanjut tentang tanda kecakapan dijelasakan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, pasal 19 sbb :

  1.  Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang  peserta  didik  agar  secara  bersungguh-sungguh  menghayati  dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.  

  2. Tanda  kecakapan  merupakan  pengakuan  yang  diberikan  kepada  peserta  didik  yang  telah  menghayati  dan  mengamalkan  nilai-nilai  kepramukaan  serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan. 

  3. Setiap  peserta  didik  wajib  berupaya  memiliki  keterampilan  yang  berguna  bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.  

SYARAT & TANDA KECAKAPAN SEBAGAI KURIKULUM PENDIDIKAN PRAMUKA

Syarat dan Tanka Kecakapan merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan yang digunakan sebagai pedoman penyusunan materi Latihan Pramnuka oleh Kakak Pembina. Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan PRamuka, Pasal 29 pasal 3,4,5 dan 6 disebutkan bahwa :

  1.  Pasal 3,  Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas :   Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan    Kurikulum  khusus  yang  disebut  sebagai  syarat  kecakapan  khusus  (SKK), serta    Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG).

  2. Pasal 4,   SKU  merupakan  kurikulum  pendidikan  untuk  mencapai  tingkat  tertentu  dalam setiap jenjang. 

  3. Pasal 5,  SKK  merupakan  kurikulum  pendidikan  untuk  memperoleh  keterampilan  tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat. 

  4. Psal 6,   SPG  merupakan  kurikulum  pendidikan  untuk  mencapai  tingkat  Pramuka  Garuda dalam setiap jenjang

SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN SEBAGAI RAPORT PESERTA DIDIK GERAKAN PRAMUKA

Syarat Kecakapan  beirisi pokok-pokok pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus ditempuh, dikuasi, dihayati dan diamalkan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka. Seorang peserta didik dianggap sah menjadi anggota Gerakan Pramuka jika sudah berhasil menempuh Syarat Kecakapan Umum sesuai dengan jenjangnya atau telah memiliki “rapot” yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah menempuh kurikulum pendidikan sesuai ketentuan. Adapun  jenjang SKU yang harus ditempuh peserta didik terdiri dari :

  1. Jenjang Siaga terdiri dari 3 tingkatan yaitu SKU Siaga Mula, Siaga Bantu dan Siaga Tata

  2. Jenjang Prenggalang terdiri dari 3 tingkatan yaitu SKU Penggalaing Ramu, Penggalang Rakit dan Penggalang Terap

  3. Jenjang Penegak terdiri dari 2 tingkatan yaitu SKU Penegak Bantara dan Penegak Laksana

  4. Jenjang Pandega hanya memiliki 1 tingkatan yaitu SKU Pandega.

     

     

    Setelah dianggap mampu dan selesai menempuh SKU pada tingkatan tertentu, untuk mengembangkan diri lebih lanjut, para Pramuka diarahkan untuk menempuh dan meraih Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus, untuk serlanjutnya diarahkan menempuh dan meraih Syarat Pramuka Garuda.

 Tks. Salam Pramuka. Ditulis oleh : Anis Ilahi Wh 

 

Topik Terkiat :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama