PENGANTAR
Mengacu pada UU N0 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
Selanjutnya pada Pasal 7 aya3, disebutkan bahwa metode belajar interaktif dan progresif diwujudkan melalui interaksi: pengamalan kode kehormatan pramuka; kegiatan belajar sambil melakukan; kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi; kegiatan yang menantang; kegiatan di alam terbuka; kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan; penghargaan berupa tanda kecakapan; dan satuan terpisah antara putra dan putri. Pada Pasal 9, dijelaskan lebih lanjut bahwa kecakapan Pramuka terdiri dari Kecakapan Umum dan Kecakapan Khusus.
Sistem Tanda Kecakapan merupakan salah satu butir dalam Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Yang tercantum dalam Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Pengertian lebih lanjut tentang tanda kecakapan dijelasakan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, pasal 19 sbb :
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
SYARAT & TANDA KECAKAPAN SEBAGAI KURIKULUM PENDIDIKAN PRAMUKA
Syarat dan Tanka Kecakapan merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan yang digunakan sebagai pedoman penyusunan materi Latihan Pramnuka oleh Kakak Pembina. Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan PRamuka, Pasal 29 pasal 3,4,5 dan 6 disebutkan bahwa :
Pasal 3, Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas : Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK), serta Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG).
Pasal 4, SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
Pasal 5, SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
Psal 6, SPG merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka Garuda dalam setiap jenjang
SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN SEBAGAI RAPORT PESERTA DIDIK GERAKAN PRAMUKA
Syarat Kecakapan beirisi pokok-pokok pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus ditempuh, dikuasi, dihayati dan diamalkan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka. Seorang peserta didik dianggap sah menjadi anggota Gerakan Pramuka jika sudah berhasil menempuh Syarat Kecakapan Umum sesuai dengan jenjangnya atau telah memiliki “rapot” yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah menempuh kurikulum pendidikan sesuai ketentuan. Adapun jenjang SKU yang harus ditempuh peserta didik terdiri dari :
Jenjang Siaga terdiri dari 3 tingkatan yaitu SKU Siaga Mula, Siaga Bantu dan Siaga Tata
Jenjang Prenggalang terdiri dari 3 tingkatan yaitu SKU Penggalaing Ramu, Penggalang Rakit dan Penggalang Terap
Jenjang Penegak terdiri dari 2 tingkatan yaitu SKU Penegak Bantara dan Penegak Laksana
Jenjang Pandega hanya memiliki 1 tingkatan yaitu SKU Pandega.
Setelah dianggap mampu dan selesai menempuh SKU pada tingkatan tertentu, untuk mengembangkan diri lebih lanjut, para Pramuka diarahkan untuk menempuh dan meraih Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus, untuk serlanjutnya diarahkan menempuh dan meraih Syarat Pramuka Garuda.
Tks. Salam Pramuka. Ditulis oleh : Anis Ilahi Wh
Topik Terkiat :
- Syarat dan Tanda Kecakapan Pramuka Siaga
- Syarat dan Tanda Kecakapan Pramuka Penggalang
- Syarat dan Tanda Kecakapan Pramuka Penegak
- Syarat dan Tanda Kecakapan Pramuka Pandega
Posting Komentar