Sisdiklat Gerakan Pramuka (1) : Sistem Pendidikan & Latihan Gerakan Pramuka

www.ensiklopediapramuka.com


Umum
Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap anggotanya memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda di Indonesia.Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega berkedudukan sebagai peserta didik.

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan anggotadewasa.

Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehubungan dengan hal tersebut anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui pendidikan dan pelatihan.

Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk membekali anggota dewasa sebagai kader gerakan melalui berbagai kemampuan agar dapat berperanserta bagi tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.

Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Sisdiklat, yang perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perkembangan dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan Pramuka. Dalam operasionalisasinya Sisdiklat dijabarkan dalam panduan masingmasing kegiatan pelatihan dan pertemuan. 

Maksud dan Tujuan

Maksud Sisdiklat adalah :
  1. Sebagai sarana proses pendidikan bagi peserta didik dan pelatihan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan kinerja anggota Gerakan Pramuka.
  2. Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota Gerakan Pramuka dalam berbagai kegiatan peserta didik, serta pelatihan bagi anggota dewasa.
Tujuan Sisdiklat adalah :
memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan, agar dapat melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pengertian
  1. Sistem adalah sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan.
  2. Pendidikan dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seseorang.
  3. Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah sistem pendidikan bagi anggota muda GerakanPramuka dan pelatihan kepramukaan untuk meningkatkan kinerja anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
  4. Anggota muda dalam Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah Pramuka golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
  5. Anggota Dewasa dalam Sisdiklat Gerakan Pramuka adalah Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Anggota Majelis Pembimbing, Pimpinan Satuan Komunitas (Sako), dan Anggota Gugus Darma.
  6. Pelatihan dan pertemuan adalah bentuk pendidikan kepramukaan yang diberikan untuk anggota Gerakan Pramuka yang memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, dan metode.
Tata urut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka, disusun dengan tata urut sbb :
  1. Pendahuluan.
  2. Sistem Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Pola Operasional.
  4. Kewenangan.
  5. Pengakuan kecakapan dan kemampuan.
  6. Penutup.
Tim Penyusun Sisdiklat Gerakan Pramuka

Penanggungjawab
Kak Jana T. Anggadiredja (Waka Kwarnas Bidang Diklatlit)

Tim Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka
1. Kak Joko Mursitho
2. Kak D. Kamarukmi
3. Kak Poernoto
4. Kak Asyiah. Suriadikusumah
5. Kak Susi Yuliati
6. Kak A. Eko Setiyo


Lihat entri/topik terkait :
Sumber :
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka,



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama