Sisdiklat Gerakan Pramuka (5) : Pengakuan Kecakapan dan Kemampuan



 



Pengantar 
 
Pengakuan kecakapan anggota muda dalam Gerakan Pramuka merupakan tanggung jawab Pembina Pramuka. Pengakuan kecakapan pramuka garuda oleh kwartir cabang. Kecakapan anggota muda diperoleh dengan cara menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG), dan keterampilan-keterampilan lain yang diinginkan oleh peserta didik serta dapat difasilitasi oleh orang dewasa.

Pengakuan pencapaian kecakapan anggota muda diberikan dalam bentuk tanda kecakapan yang berupa badge, lencana, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska), Tanda Ikut serta Gotong Royong (Tigor), surat keterangan, piagam, maupun sertifikat. Tanda kecakapan yang merupakan suatu pengakuan bagi anggota muda bisa diberikan oleh gugusdepan, kwartir, atau kepanitiaan tertentu dalam suatu kegiatan.
Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa serta Pramuka merupakan tanggungjawab Kwartir. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan dan sejenisnya. 
 
Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki sesuai ketentuan. Sertifikat tersebut dapat diperbaharui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa: 

Sertifikat
Sertifikat diberikan kepada anggota dewasa setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan:
  1. Kursus Pamong Saka;
  2. Kursus Instruktur Saka;
  3. Kursus Keterampilan;
  4. Kursus Instruktur;
  5. Latihan Pengembangan Kepemimpinan;
  6. Kursus Pengelola Dewan Kerja;
Piagam
Piagam diberikan kepada anggota dewasa sebagai penghargaan atas keberhasilan sebagai motivasi pendidikan untuk memajukan Gerakan Pramuka:
  1. Orientasi Kepramukaan;
  2. Karang Pamitran;
  3. Gelang Ajar;
  4. Pitaran Pelatih;
  5. Penyegaran Pelatih;
  6. Seminar dan lokakarya;
Surat keterangan
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah mengikuti kursus tetapi belum menyelesaikan seluruh materi (minimal 30 jam pelajaran)

Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
  1. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD);
  2. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML);
  3. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD);
  4. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);

Bentuk dan model 
Bentuk dan mode sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah kursus ditentukan oleh Kwarnas.

Penandatangan 
Penandatangan pada sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah adalah:
  1. Ketua Kwartir.
  2. Kepala Pusdiklat.
  3. Pimpinan Kursus.
  4. Pejabat instasi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
Contoh IjasahKMD



Contoh Ijazah KML








Contoh Ijazah KPD






Contoh Ijazah KPL





Contoh Setifikat




 Contoh Piagam Penghargaan


Lihat entri/topik terkait :
Sumber :
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka,


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama