Sisdiklat Gerakan Pramuka (4) : Kewenangan

 


Bagi anggota muda kewenangan penyelenggaraan pendidikan, yang berupa latihan rutin, latihan gabungan bagi peserta didik adalah gugus depan, dalam bentuk satuansatuan.Pembina menyusun program kegiatan dengan sangat memperhatikan kebutuhan dan keinginan peserta didik. Dalam hal peminatan yang sangat bervariasi antara lain kedirgantaraan, ketarunabumian, kelautan, ketertiban masyarakat, kesehatan, kependudukan, kehutanan, dan survival, serta minat lainnya yang nantinya akan muncul sesuai dengan kebutuhan peserta didik maka kewenangan pendidikan tersebut diserahkan kepada Pamong Saka yang bekerja sama dengan Instruktur Saka.

Penyelenggara pendidikan tertentu yang belum termaktub dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh gugusdepan bagi anggota muda misalnya kegiatan bazaar, lomba, jambore, raimuna, latihan kepemimpinan, latihan bagi dewan kerja, perkemahan wirakarya, dan kegiatan lainnya) diselenggarakan oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Kegiatan tertentu yang mengarah kepada pendidikan nilai-nilai dan keterampilan (pendidikan karakter) yang diselenggarakan oleh lembaga lain di luar Gerakan Pramuka dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka.

Penyelenggara pelatihan dan pertemuan bagi anggota dewasa.
Penyelenggara pelatihan dan pertemuan adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab. Kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
  1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus dan pertemuan;
  2. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus dan pertemuan, kecuali KPL yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kwarnas.
  3. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan semua kursus dan pertemuan kecuali KPD dan KPL.
Pelaksana Kursus dan Pertemuan
Pelaksana pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa serta Pramuka Penegak dan Pandega adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Gerakan Pramuka. Pusdiklat sebagai badan pelaksana kwartir, mempunyai wewenang sebagai berikut:

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas)
memiliki kewenangan:
  1. merumuskan dan menyiapkan materi pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam bentuk perangkat lunak: (a) merancang kurikulum kursus dan pertemuan; (b) menyiapkan bahan kursus dan modul; (c) mengadakan ujicoba materi kursus dan pertemuan;
  2. menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih;
  3. menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional;
  4. mengembangkan kemampuan sumber daya yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan;
  5. menyiapkan pelatih berkualifikasi nasional;
  6. memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Pusdiklatda)
memiliki kewenangan :
  1. melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
  2. menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah digariskan oleh Kwartir Nasional;
  3. menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing;
  4. menyiapkan pelatih berkualifikasi daerah;
  5. memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;
  6. merumuskan dan menyiapkan materi tambahan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab)
memiliki kewenangan :
  1. melaksanakan kursus-kursus dan pertemuan yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan;
  2. menggunakan materi kursus dan pertemuan yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing;
  3. menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan;
  4. menyiapkan Pelatih Pembina Pramuka berkualifikasi cabang dan Pembina Pramuka berkualifikasi Mahir;
  5. memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih;

Pemberi materi kursus dan pertemuan.
  1. Pemberi materi kursus dan pertemuan adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka (Pusdiklat).
  2. Tim Pelatih berunsurkan: (a) Pelatih Pembina Pramuka. (b) Instruktur dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
 
Lihat entri/topik terkait :
Sumber :
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka,

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama