Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega : Tugas, Fungsi dan Mekanisme Kerja Bidang



Bidang-bidang Dalam Organisasi Dewan Kerja
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut:
  1. Bidang Kajian Kepramukaan
  2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan

Pembagian Tugas
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja. Pembagian tugas diatur sebagai berikut:

Ketua
  • Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
  • Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  • Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
Wakil Ketua
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan
  • Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
Sekretaris
  • Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
  • Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
Bendahara
  • Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
  • Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
Ketua Bidang
  • Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
Anggota Bidang
  • Melaksanakan tugas bidang
  • Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
 Tugas Lain
  • Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
  • Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut:

Bidang Kajian Kepramukaan
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
  • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Bidang Kegiatan Kepramukaan
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepra-mukaan.
Bidang Pengabdian Masyarakat
  • Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
  • Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
Mekanisme Bidang
  • Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
  • Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Pembentukan Kelompok Kerja dan Sangga Kerja
  • Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
Model Mekanisme Kerja Bidang
Mengacu pala Jukral Dewan Kerja dan Jukran Pola Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, maka mekanisme kerja bidang dalam organisasi Dewan Kerja salah satunya dapat disimulasikan sbb :


Keterangan :
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega merupakan wadah pembinaan di tingkat kwartir yang menjadi salah satu alat pendidikan untuk mencapai tujuan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega khususnya dan mencapai tujuan Pendidikan Kperamukaan umumnya.
  • Landasan gerak Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega adalah ideologi negara, AD/ART Gerakan Pramuka, Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja, Petunjuk Penyelenggaraan Pola Pembinaan Pramuka Penegak Pandega dan berbagai petunjuk penyelenggaraan lain yang terkait. Arah dan pola kerja Dewan Kerja tidak boleh lepas dari landasan gerak ini.
  • Agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya maka tata organisasi Dewan Kerja memiliki 4 bidang yaitu : Kajian  Kepramukaan, Kegiatan Kepramukaan, Kegiatan Pengabdian Msyarakat dan Penelitian dan Pengembangan. Keempat bidang tersebut bekerja saling terkait dan membentuk siklus kerja yang erat dan saling mempengaruhi.
  • Bidang Kegiatan Kepramukaan dan Bidang Abdimas melaksanakan program-program kegiatan yang telah diputuskan dalam musyawarah, sidang atau rapat-rapat dewan. Bidang Penelitian dan Pengembangan melaksanakan riset dan evaluasi teradap kegiatan yang dilaksanakan, kemudian menyusun rekomendasi untuk perbaikan program maupun memunculkan ide  - ide baru program kegiatan.
  • Bidang Kajian Kepramukaan melakukan atau mengimplementasikan program-program kajian yang telah diputuskan dalam musyawarah, sidang atau rapat-rapat dewan. Bidang ini juga melakukan monitoring terhadap masalah yang timbul, model-model kreasi baru, tantangan-tantangan baru yang dihadapi di lapangan dalam Pembinaan Pramuka Penegak Pandega. Bidang Penelitian dan Pengembangan melaksanakan riset, eveluasi terhadap implementasi kebijakan, pemecahan masalah lapangan. Hasil riset da evaluasi dikaji bersama dengan Bidang Kajian digunakan untuk menyusun rekomendasi dan langkah-langkah perbaikan maupun pemecahan masalah.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan melakukan pendalaman hasil kajian atau hasil riset dengan menyelenggarakan forum pendalaman baik dengan melibatkan dewan kerja lain, racana dan ambalan, andalan kwartir, maupun para ahli/narasumber dari luar Gerakan Pramuka.
  • Hasil-hasil forum pendalaman yang sudah dianggap matang diajukan dalam forum pengambila keputusan Dewan Kerja baik Musspanitera, Sidang-sidang maupun rapat-rapat intern.
  • Setelah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan dan dianggap sudah final maka progam kerja, kegiatan atau hasil kajian ditetapkan dan diberlakukan sesuai wilayah dan kepentingannya melalui Kwartir baik dalam  bentuk jukran, juknis, juklak, buku panduan, website, video instruksional, dsb.
  • Setelah ditetapkan diimplementasikan dan seterusnya mengikuti alur seperti di atas.

Catatan :
  • Simulasi  dan pola mekanisme di atas disusun oleh : Anis Ilahi Wh  (Redaktur ensiklopedia pramuka on line - mantan Ketua DKD Kwarda XII DIY tahun 1987 - 1991)

Lihat entry/topik terkait

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.214 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
  • Buku Rujukan KPDK Kwarda XII DIY, Yogyakarta, tahun 1988







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama