Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur Saka)




Pimpinan Saka

Maksud

  • Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.

Susunan pimpinan saka

  • Pimpinan saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Susunan pimpinan saka adalah sebagai berikut : (a)  Penasihat. (b)  Pengurus terdiri atas : Ketua. Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota. (c)  Bila dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus pimpinan saka sebagai  pelaksana harian. 
  • Ketua pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan  di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan. 
  • Pimpinan saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan. 
  • Masa bakti pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
Tingkat pimpinan saka

  • Ditingkat pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
  • Ditingkat propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
  • Ditingkat kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
  • Ditingkat kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.

Tugas dan tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
      
Umum :

  • Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis dri pimpinan saka.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
  • Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang                     bersangkutan.

Khusus :

  • Tingkat nasional : (1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka. (2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.
  • Tingkat daerah : (1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka. (2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional. 
  • Tingkat cabang : (1)  Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka. (2)   Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.
  • Tingkat ranting : (1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka. (2)  Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.


Pamong Saka

  • Pamong saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau     anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
  • Pamong saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul pimpinan saka yang bersangkutan.
  • Bila dalam satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
  • Masa bakti pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
  • Pamong saka secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.
  • Pamong saka berhenti karena : (1)  Berakhir masa baktinya. (2)  Atas permintaan sendiri. (3)  Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.
  • Syarat-syarat pamong saka : (1)  Pembantu Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang bersangkutan. (2)  Pamong saka hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah di kukuhkan.(3)  Bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
  • Pamong saka bekewajiban untuk : (1)  Melaksanakan system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta penuh rasa tanggungjawab. (2)  Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka. (3)  Menjadi pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian untuk mengambil keputusan. (4) Meningkatkan secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya. (5)  Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai. (6)  Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka. (7)  Mengadakan hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang, kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong saka lainnya.


Instruktur Saka

Maksud.

  • Dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu pamong saka.

Pengangkatan dan masa bakti.

  • Instruktur saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
  • Masa bakti instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.

Pemberhentian.
     Instruktur saka berhenti karena :

  • Berakhir masa baktinya.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.

Syarat-syarat instruktur saka.

  • Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang bersangkutan.
  • Bersedia secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
  • Bersedia membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.

Kewajiban instruktur saka.

  • Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.    
  • Menjadi penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan prkembangannya kepada pamong saka.
  • Menjadi penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
  • Memberi motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
  • Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.




Lihat Entri/Terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka  (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka



print this page Print this page
Lebih baru Lebih lama