Lambang Gerakan Pramuka



Pengantar
Lambang Gerakan Pramuka  berbentuk Silluete (bayangan) Tunas Kelapa.  Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka. Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi  Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian  yang juga tokoh pramuka.

Lambang Tunas Kelapa  pertama kali  digunakan pada  tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Pertama  Ir. Soekarno   menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan KepanduanNasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.

Arti kiasan
1.     Buah kepala (nyiur)  dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal  atau tunas.  Keadaan ini melambangkan
        bahwa Anggota Gerakan Pramuka  adalah generasi yang terus tumbuh, generasi cikal bakal  yang akan
        tumbuh menjadi generasi baru bangsa Indonesia yang lebih baik dan maju, generasi yang mampu
        meneruskan cita-cita para pendiri bangsa dan mampu menjaga kelangsungan bangsa dan negara
        Indonesia ke depan.
2.     Buah dan pohon kelapa mampu bertahan lama dalam berbagai keadaan. Ini mengandung arti
        Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohani,   kuat dan ulet,  berdedikasi, setia bertekad,
        serta  mampu bertahan dalam menghadapi berbagai cobaan, tantangan dan kesukaran untuk
        menyempurnakan pengabdiannya kepada tanah air dan bangsa Indonesia.
3.     Pohon Kelapa dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti  Pramuka adalah pribadi
        pribadi yang yang mampu beradaptasi dalam berbagai lingkungan dengan kondisi apapun.  Para
        Pramuka adalah individu yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial budaya masyarakat
        serta sekaligus mampu ikut serta membangun masyarakat di mana ia berada.
4.     Pohon  Kelapa  tumbuh menjulang tinggi dan lurus ke atas serta merupakan salah satu jenis pohon
        tinggi di Indonesua.  Ini mengandung arti, setiap Pramuka  harus  cita-cita yang tinggi, mulia,  luhur
        dan lurus serta memiliki motivasi yang kuat yang untuk mencapai cita-cita itu, tidak mudah patah
        semangat dan tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai perubahan zaman.
5.     Pohon kelapa  memiliki akar kuat. Mengandung arti,  bahwa Pramuka adalah pribadi-pribadi yang
        berpegang  kuat dan penuh keyakinan akan nilai-nilai dasar agama, norma sosial dan budaya dan
        nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Kehormatan Pramuka.  Kesemua nilai itu dihayati dan
        diamalkan untuk meningkatkan kualitas diri pribadinya serta mencapai cita-cita terbaik dalam
        kehidupannya.
6.     Pohon  Kelapa merupakan pohon yang serbaguna dari ujung atas pohon hingga akarnya. Ini
        mengandung arti bahwa  Pramuka adalah pribadi-probadi yang terus meningkatkan kualitas dirinya
        agar selalu berguna bagi nusa, bangsa, agama dan umat manusia dimanapun ia berada.

Dengan penjelasan di atas maka Lambang Gerakan Pramuka yang berupa tunas kelapa bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. (ART Gerakan Pramuka, pasal 108)

Penggunaan
1.    Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada Panji, Bendera,  Papan Nama Kwartir / Satuan,
       Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka.
2.    Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan
       menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa
       itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
3.    Penggunaan lambang Gerakan Pramuka pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka,
       warnanya disesuaikan dengan penggunaannya (ART Gerakan Pramuka, pasal 108)


Sumber :
1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 24 tahun 2009
      tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

2.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No.203 tahun 2009  
      tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

3.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No.06/KN/1972
       tentang Lambang Gerakan Pramuka



 print this page Print this page
Lebih baru Lebih lama