Satuan Karya Dirgantara


Latar Belakang
  1. Dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.  Indonesia yang memiliki wilayah  luas harus memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam matra dirgantara dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
  2. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang.
  3. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
Pengertian.
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan yang nyata dan produkstif di bidang dirgantara. Yang dimaksud dengan dirgantara adalah  adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.

Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif  dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
  1. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
  2. Memiliki rasa cinta dirgantara.
  3. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai ruang gerak.
  4. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
  5. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan  situasi dan kondisi setempat.
  6. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh Dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
Organisasi
  1. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Pramuka Penggalang dari beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
  2. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang  jumlah anggotanya tidak terbatas.
  3. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu : Krida Keselamatan Penerbangan, Krida Pesawat Model, Krida Terjun Payung, Krida Terbang Layang, Krida Pesawat Ringan
  4. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.
  5. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang. Nama masing-masing Krida diberi tambahan  angka dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
  6. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
  7. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
  8. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
  9. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
  10. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
  11. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Keanggotaan
  1. Peserta didik :  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,  Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
  2. Anggota Dewasa : Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka
  3. Calon anggota : Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat menjadi  calon  anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah  terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.
Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.

Syarat Anggota
Umum : untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
  1. Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau                  Pramuka Pandega.
  2. Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
  3. Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
Khusus : calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/ latihan harus :
  1. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
  2. Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
  3. Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis                 dari anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila                 terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.

Hak Anggota Saka Dirgantara
  1. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.
  2. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
  3. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
  4. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
  5. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam pendidikan/latihan berhak  mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat kecakapan masing-masing.
  6. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
  7. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
  8. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Kewajiban Peserta Didik
  1. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. membayar iuran.
  3. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
  4. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
  5. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
  6. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
  7. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
  8. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Kewajiban Pemimpin Krida
  1. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
  2. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
  3. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
  4. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
Kewajiban Dewan Saka
  1. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan evaluasi seperlunya.
  2. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  3. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
  4. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
  5. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
  6. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Anggota Dewasa Saka Dirgantara
Untuk mendukung Kegiatan Saka Dirgantara maka dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara, Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam mendukung kegiatan dan kemajuan Satuan Karya Dirgantara.

Pelantikan
  1. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  2. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  3. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang  ditunjuk mewakilinya.
  4. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
  5. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
  6. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.
Pengukuhan
  1. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan pada upacara pelantikan.
  2. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan.
  3. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
Bentuk dan macam kegiatan
  1. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
  2. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan diri untuk lomba, demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
  3. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua anggota Saka Dirgantara.
  4. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.
  5. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
Peran Saka 
  1. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
  2. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
  3. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
  4. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
  5. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
  6. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Sarana Latihan
  1. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
  2. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan se tempat.
  3. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
  4. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.

Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur), Lambang dan Seragam Saka Dirgatara

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989                                                            Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 081 tahun 1991                                                           Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Drgantara
Lebih baru Lebih lama