Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.
I s i
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
1. Gambar pesawat jet dan roket.
2. Gambar Tunas Kelapa.
3. Tulisan Saka Dirgantara.
W a r n a
1. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
2. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
3. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
4. Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Arti Kiasan
1. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
2. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
3. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
4. Warna hitam berarti wawasan antariksa
5. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
6. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan
dan persatuan di bidang kedirgantara.
Pemakaian
1. Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
2. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.
N a m a
1. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara,
misalnya Saka Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani,
Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
2. Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang
Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.
Pakaian seragam
1. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
2. Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur
dalam petunjuk tersendiri.
Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 081 tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Drgantara