Latar belakang
- Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
- Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasioal.
- Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
- Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan “sehat” adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.
Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut :
- Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
- Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang : kesehatan lingkungan, kesehatan keluarga, penanggulangan berbagai penyakit, gizi, manfaat dan bahaya obat
- Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
- Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
- Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.
- Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Bakti Husada.
- Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
- Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu : Krida Bina Lingkungan Sehat, Krida Bina Keluarga Sehat, Krida Penanggulangan Penyakit, Krida Bina Gizi, Krida Bina Guna Obat
- Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
- Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
- Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
- Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
- Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
- Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
- Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
- Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.
- Peserta Didik : Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
- Anggota Dewasa : Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka
- Calon Anggota : Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).
Peminat Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi bidang kesehatan.
Syarat Anggota
- Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
- Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan izin tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
- Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia 14 -15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
- Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
- Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
- Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
- Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
- Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.
- Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
- Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
- Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
- Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
- Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
- Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
- Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
- Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
- Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
- Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
- Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
- Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
- Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
- Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
- Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
- Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
- Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
- Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
- Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
- Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
- Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
- Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
- Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
- Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
- Kesehatan secara umum.
- Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
- Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan.
- Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
- Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
- Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
- Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat diikutsertakan.
- Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
- Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
- Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
- Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
- Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
- Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
- Peran Saka tingkat Nasional diadakan menurut kepentingannya.
- Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
- Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
- Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
- Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan, Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
- Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.
Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 53 tahun 1985 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bahari