Stempel Gugusdepan Gerakan Pramuka


Sebagai alat kelengkapan administrasi maka gugusdepan harus memiliki stempel dengan ketentuan pembuatannya sbb :

  1. Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
  2. Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm
  3. Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm
  4. Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap ke arah kiri.
  5. Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka  No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Lebih baru Lebih lama