REVITALISASI SAKA : TATA CARA MENDIRIKAN PANGKALAN SAKA

 

PENGANTAR 

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka No. 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya. Peraturan ini menggantikan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) yang  ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008. Pertimbangan pengganntian ini salah satunya karena Jukran No 170.A dianggap  sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka;

Salah satu isi petunjuk penyelenggaraan dimaksud  adalah tata cara mendirikan Pangkalan Satuan Karya Pramuka. Pangkalan Saka merupakan ujung tombak pembinaan atau pelaksana layanan pembinaan Satuan Karya Pramuka kepada para anggota. Dengan kedudukan seperti ini maka keberadaan pengkalan saka sangat penting artinya dan menjadi tolak ukur terlaksana atau tidaknya pembinaan Saka.

 

TATA CARA MENDIRIKAN PANGKALAN SAKA

Mengacu pada Pasal 33 Jukran No 03 tahun 2021, inisiatif pendirian Pangkalan Satuan Karya Pramuka dapat dilaksanakan oleh :

  1. Pangkalan Saka dapat didirikan atas inisiatip Pimpinan Saka Tingkat Nasional bersama Kwarnas yang dimaksudkan sebagai laboratorium "Pangkalan Saka Percontohan Tingkat Nasional". Dalam mendirikan pangkalan percontohan Pimpinan Saka Nasional bersama Kwarnas menjalin kerjasama dengan Kwarda, Kwarcab dan Kwaran serta Pinsaka Daerah dan Pinsaka Cabang. Tugas dan wewenang masing-masing pihak dapat diatur dalam "Petunjuk Teknis Pendirian Pangkalan Saka Percontohan Tingkat Nasiional"
  2. Pangkalan Saka dapat didirikan atas inisiatif Pimpinan Saka Tingkat Daerah bersama Kwarda yang dimaksudkan sebagai laboratorium "Pangkalan Saka Percontohan Tingkat Daerah". Dalam mendirikan pangkalan percontohan daerah,  Pimpinan Saka Daerah bersama Kwarda  menjalin kerjasama dengan Kwarcab dan Kwaran serta Pinsaka Cabang. Tugas dan wewenang masing-masing pihak dapat diatur dalam "Petunjuk Teknis Pendirian Pangkalan Saka Percontohan Tingkat Daerah"
  3. Pimpinan Saka Tingkat Cabang bersama Kwarcab menjalin kerjasama dengan Kwarran atau langsung berkordinasi para Pembina Ambalan dan Racana serta para Penegak Pandega berinisiatif mendidikan Pangkalan Saka di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PANGKALAN SAKA PERCONTOHAN

Pangkalan Saka Percontohan merupakan pangkalan Saka yang pembentukan, pembinaan dan pengembangannya dibantu secara langsung baik oleh Pimpinan Saka Nasional maupun Pimpinan Saka Daerah. Bantuan dimaksud dari mulai  supervisi, evaluasi dan monitoring tata kelola dan implementasi kurikulum (penerapan SKK/TKK SAKA) hingga bantuan dalam bentuk bantuam SDM terlatih, sarana prasarana latihan, sarana dan prasarana praktek, kerjasama kemitraan maupun pendanaan.

Pangkalan Saka Percontohan yang dianggap sudah mampu mandiri dan berkembang sesuai dengan standar yang ditetapkan, selanjutnya diserahkan pembinaan dan pengembangannya kepada Pimpinan Saka Cabang, Kwarcab maupun Kwarran. Dengan demikian Pangkalan Saka Percontohan akan menjadi Pangkalan Saka reguler dengan keterlibatan Pimpinan Saka Nasional dan Pimpinan Saka Daerah sesuai dengan hierarki yang telah ditetapkan.

 

LOKASI DAN KEDUDUKAN PANGKALAN SAKA 

Lokasi Pangkalan Saka dapat dibedakan menjadi dua. Pertama adalah lokasi secara administratif, pembinaan dan pengembangan. Kedua lokasi dalam arti fisik yaitu tempat para anggota Saka berkumpul, berlatih, mengembangkan diri dan juga tempat semacam kantor untuk penyelenggaraan tata kelola organisasi dan administrasi Pangkalan Saka

Pertama,  Lokasi Admnistratif,   Pangkalan Saka berkedudukan di bawah kordinasi, pembinaan dan pengawasan Kwarran atau Kwarcab. Kwartir Cabang yang memiliki wilayah luas, yang terdiri dari beberapa Kecamatan dan tiap Kecamatan terdapat potensi atau instansi pengampu Saka, maka Pangkalan Saka disamping didirikan ditingkat Kwartir Cabang dapat pula didirikan di tingkat Kwartir Ranting. Contohnya : Pangkalan Saka Bakti Husada didirikan di Puskesama, Pangkalan Saka Bhayangkara, diririkan di Polsek, Pangkalan Saka Wirakartika didirikan di Koramil, dsb

Kedua, lokasi Fisik Pangkalan Saka, dapat  menggunakan :

  1. Sarana prasarana kantor, pusdiklat, laboratorium, kantor UPT,Balai Besar, dan berbagai sarana prasarana lain yang dimiliki lembaga atau kementerian atau pemerintah pusat Pengampu Saka yang berada di wilayah kabupaten/Kota atau Kecamatan. 
  2. Sarana prasarana kantor, pusdiklat, laboratorium, kantor UPT, dan berbagai sarana prasarana lain yang dimiliki lembaga atau Dinas Propinsi yang terkait dengan pembinaan Saka yang ada di wilayah Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
  3. Sarana prasarana kantor, pusdiklat, laboratorium, kantor dinas dan berbagai sarana prasarana lain yang dimiliki lembaga atau Dinas Kabupaten Kota yang terkait dengan pembinaan Saka yang ada di wilayah Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
  4. Sarana prasarana BUMUN/BUMD yang terkait dengan lembaga/Kementerian/Dinas Pengampu Saka yang ada di wilayah Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
Ketiga  Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Jukran 03 tahun 2021, Pengesahan Pangkalan Saka merupakan wewenang KwartIr Cabang atau Kwarran atas usulan para pemrakarsa.
 

SANGGAR BAKTI SATUAN KARYA PRAMUKA
 
Mengacu pada Pasal 21 Jukran 03 tahun 2021, Pangkalan Saka dikelola dengan prinsip dari oleh dan untuk Pramuka Penegak/Pandega di bawah bimbingan orang dewasa. Penamaan Pangkalan Saka dapat berasal dari nama pahlawan bangsa, tokoh budaya, tokoh ilmu pengetahuan, nama tanaman langka, dan jenis teknologi yang disesuaikan dengan bidang pembinaan masingmasing Saka. 
 
Pangkalan Saka dapat membentuk sekretariat atau tempat kegiatan yang disebut dengan Sanggar Bakti Saka. Dalam bagian penjelasan Jukran 03 tahun 2021 disebutkan bahwa  Pangkalan Saka disebut pula Sanggar Bakti Saka, sebagai  wadah untuk menghimpun anggota Saka berlatih dan mengembangkan diri sesuai dengan bidang Saka yang diminatinya.
 
 
ORGANISASI PANGKALAN SATUAN KARYA
 
Organisasi Pangkalan Saka terdiri dari Majelis Pembimbing Saka, Pimpinan Pangkalan Saka, Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka. Uraian tugas masing-masing bagian dapat dilihat pada pasal 21 ayat 5,6,7,8,9 Jukran 03 tahun 2021. Sedangkan organigram Pangkalan Saka sebagaimana tercantum dalam lapiran II, Jukran 03 tahun 2021, adalah :
 
Catatan : organigram di atas bersifat acuan, masing-masing Pangkalan Saka dapat mengembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Salam Pramuka.

 
Topik terkait :

 
 
 
 
 
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama