REVITALISASI SAKA : PENGELOLAAN PANGKALAN SAKA

 

PENGANTAR 

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka No. 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya. Peraturan ini menggantikan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) yang  ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008. Pertimbangan pengganntian ini salah satunya karena Jukran No 170.A dianggap  sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka;

Salah satu muatan dalam Petunjuk Penyelenggaraan No 03 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka, sebagai lokasi atau ujung tombak kegiatan dan pembinaan anggota Saka. Prinisp pengelolaan Pangkalan atau Sanggar Bakti saka adalah "dari, oleh dan untuk" Pramuka Penegak Pandega anggota Saka yang bersangkutan di bawah "pembinaan dan bimbingan" Pamong dan Instruktur Saka.

Para pengurus dan anggota Dewan Saka di bawah bimbingan Pamong dan Instruktur Saka harus mampu membangun  Pangkalan atau Sanggar Saka sebagai lingkungan pembinaan anggota Saka yang menyenangkan, saling berbagi dan bergotong royong, bersama-sama meningkatkan kecakapan hidup yang berguna bagi masa depan, bersama-sama mengembangkan sarana prasarana, jaringan kerjasama dengan berbagai pihak. Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka harus menjadi lingkungan pendidikan yang sehat dan menyenangkan untuk melatih keterampilan fungsional para anggota Saka.


UNSUR-UNSUR PENGELOLAAN PANGKALAN ATAU SANGGAR BAKTI SAKA

Keanggotaan. Keanggotaan merupakan unsur penting untuk menopang keberadaan Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka. Dalam satu pangkalan idealnya terdapat 40 anggota Saka untuk satu angkatan. Masing-masing anggota dikelompokkan dalam krida-krida yang ditetapkan secara nasional atau krida-krida yang disusun berdasar kearifan dan kebutuhan lokal. Dalam hal pendirian krida-krida yang bersifat lokal, Pamong dan Instruktur Saka harus melaporkan kepada Kwartir Cabang melalui Pimpinan Saka.

Untuk menjaga kesinambungan pembinaan maka, setiap Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka melaksanakan tahapan pembinaan dari mulai masa rekrutmen, masa orientasi, masa pembinaan dan masa pengembangan. Masa atau jangka waktu pembinaan anggpta Saka sekurang-kurangnya 3 bulan, selama-lamanya 2 tahun. (Lihat selangkapnya aturan ini di Jukran 03 tahun 2021).

Kepengurusan. Kepengurusan Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka dilaksanakan oleh Dewan Saka yang berasal dari para Anggota Saka sekaligus sebagai penerapan prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak Pandega". Oleh sebab itu keaktifan dan kemampuan pengurus Dewan Saka akan sangat menentukan berkualitas atau tidaknya sebuah Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka.

Peran Orang Dewasa. Unsur utama orang dewasa dalam pengelolaan Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka adalah para Pamong Saka dibantu oleh Instrukrur Saka. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para Pamong atau Instruktur Saka harus menerapkan sistem among, yaitu "ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani (Tupoksi, Sayarat dan Ketentuan Pamong Saka, lihat Jukran 03 tahun 2021).

Pimpinan Saka, Setiap Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka berhak mengajukan bantuan kepada Pimpinan Saka Nasional, daerah dan Cabang. Bantuan dimaksud baik dalam bentuk sarana prasarana, materi pembinaan, narasumber belajar, pendanaan, program kegiatan, kerjasama dengan instansi lain, pemanfaatan aset kementerian/lembaga/dinas yang berada di daerah baik untuk pangkalan saka maupun tempat kegiatan Saka, penguatan organisasi, dll.


PENINGKATAN KAPASITAS PANGKALAN ATAU SANGGAR BAKTI SAKA 

Kerjasama dengan Gudep Sekitar.  Para Pengurus Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka baik Dewan Saka, Pamong maupun Instrukrur Saka, harus menjalin erat dengan Gugusdepan di sekitar Pangkalan khusunya Ambalan dan Racana sebagai sumber rekrutmen anggota Saka. Kerjsama dapat dilaksanakan melalui saling kunjung, kegiatan eksebisi, kegiatan bersama, mengerjakan proyek bakti bersama, dsb.

Kerjasama dengan Tokoh Masyarakat. Untuk mengembangkan kapasitas organisasi dan peningkatan kualitas pembinaan anggota Saka, para Pengurus Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka dapat menjalin kejasama atau meminta dukungan tokoh masyarakat yang terkait dengan bidang Saka masing-masing. Dukungan dimaksud dapat berupa sarana prasarana, bimbingan dan arahan, kerjasama program, dsb.

Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah. Para Pengurus Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka juga dapat menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi pemerintah di luar instansi pengampu Saka masing-masing. Kerjasama dimaksud diutamakan pada kerjasa program pembinaan misalnya kerjasama dengan Pusat Pelatihan Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja), Pusat Pelatihan UKM dan Koperasi, Pusat Pengembangan SDM, dll.

Kerjasama dengan Lembaga Swasta. Para Pengurus Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka dapat bekerjasama dengan lembaga swasta baik dunia usaha, dunia industri, asosiasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai potensi masyarakat lainnya, yang dapat mendukung peningkatan kualitas pembinaan dan pengembangan anggota Saka. Kerjasama dimaksud dapat berupa kerjasama program, pelatihan, tempat magang, dsb. 

Kerjasama dengan Lembaga Serifikasi Kompetensi. Meskipun tidak wajib, para anggota Saka yang mengikuti pembinaan selama 2 tahun di Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka, diharapkan telah memiliki keterampilan atau kompetensi yang dapat disertivikasi. Untuk mendukung hal itu para Pengurus Pangkalan Saka, hendaknya menjalin kerjasama dengan  lembaga penyelenggara sertivikasi kompetensi, sebagai tempat para anggota Saka yang ingin menguji kompetensinya untuk memperoleh sertivikasi kompetensi.

Terimakasih. Salam Pramuka.

 

Topik Terkait.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama