REVITALISASI SATUAN KARYA PRAMUKA
PENGANTAR
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka No. 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya. Peraturan ini menganntikan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008. Pertimbangan pengganntian ini salah satunya karena Jukran No 170.A dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka;
Mengacu pada Jukran No. 03 tahun 2021, khususnya Bab X Pasal 61 disebutkan bahwa capaian pembelajaran atau kompetensi yang diharapkan dikuasasi atau dimiliki oleh anggota Saka, terdiri dari kompetensi job creation, vokasional dan kader pembangunan bangsa baik yang mampu bekerja sebagai relawan profesional atau talents scouting (sumber rekrutmen) lembaga-lembaga negara. Proses pembinaan Saka harus berbasis kompetensi yang fungsional, sehingga lulusan pendidikan Saka diakui oleh masyarakat ataupun lembaga-lembaga calon penggunanya.
JOB CREATION
Job Creation atau Pendidikan Keweirausahaan, merupan pembinaan untuk membekali anggota Saka, agar setelah mengikuti pembinaan memiliki kompetansi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja berbasis enterprenurship khususnya bidang sosioenterpreneurship, technoenterprenurship dan ecoenterpreneurship.
Setidaknya terdapat 4 (empat) kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur, yang harus menjadi materi dalam latihan Saka, yaitu:
- Kompetensi teknik yaitu kemampuan merancang bangun berupa produk atau sistem operasi yang bisa dijual atau laku jual,
- Kompetensi marketing yaitu kemampuan menemukan pasar, mengidentifikasi pelanggan, mengembangkan strategi penjualan (offline maupun online) dan menjaga serta mengambangkan kelangsungan usaha.
- Kompetensi finansial yaitu kemampuan mengelola keuangan usaha, mencari dan mendapatkan modal, mengembangkan modal serta mengatur penggunaan uang secara tepat dan benar.
- Kompetensi human relations, yaitu kemampuan mengembangkan hubungan personal secara bertanggungjawab baik hubungan dengan pelanggan, pemasok, pemilik modal dan hubungan dengan masyarakat secara luas.
Untuk dapat mendukung kegiatan Job Creation maka pangkalan saka harus mampu menjalin Kerjasama dengan tokoh masyarakat, dunia usaha dan dunia industry baik untuk membantu pelatihan menciptakan produk, memasarkat maupun menejemen keuangan. Dapat pula setiap pangkalan menciptakan 1 produk unggulan dan memiliki bapak asuh baik dari kalangan masyarakat, dunia industry maupun dunia usaha.
VOKASIONAL
Pendidikan vokasional dapat diartikan sebagai "pendidikan untuk bekerja". Melalui pembinaan ini diharapkan anggota Saka memiliki kompetensi dan kecakapan hidup untuk melaksanakan pekerjaan atau menjabat profesi tertentu. Pendidikan vokasional disebut juga dengan pendidikan keahlian.
Melalui pendidikan keahlian, para anggota Saka diharapkan mampu mengembangkan aspek: pemahaman
dan penerapan ilmu pengetahuan dan praktik keahlian
professional tertentu, menguasai kompetensi dan keterampilan
fungsional di bidang ternetu, memiliki etika profesi dan sikap kerja yang positip dan produktif; memiliki sikap tanggung
jawab terhadap orang lain; mampu mengembangkan keterlibatan dalam
pengembangan profesi, dan sikap belajar sepanjang hayat. Pembinaan anggota Saka berbasis keahlian snagat beragam dari mulai profesi di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, kebaharian, kedirgantaraan, media kreatif, dsb.
KADER PEMBANGUNAN BANGSA
Pendidikan menjadi Kader Pembangunan Bangsa atau sebagai warga negara aktif, yaitu pembinaan anggota Saka agar memiliki kompetensi atau kecakapan hidup untuk melaksanakan kerja kerelawanan secara dalam bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pendidikan ini diharapkan pembinaan anggota Saka juga membekali anggota agar menjadi "sumber rekrutment" tenaga terlatih yang siap mengikuti seleksi menjadi abdi negara baik ASN maupun TNI/POLRI.
Dalam hal pendidikan kerewalanan, para anggota Saka dilatih pemahanan dan keterampilannya tentang tugas dan etika relawan, bekerja dengan tim, merencananakan dan melaksanakan program, membangun jaringan, pengorganisasian tim dan melaksanakan evaluasi program kerelawanan. Kedepan kerelawanan harus dilaksanakan dengan prinsip dan kerja profesional, tuntutan inilah yang kemudian melahirkan istilah dan profesi "relawan profesional".
Tks. Salam Pramuka.
Posting Komentar