Lencana Wiratama (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)




Pengertian
Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan di dunia.

Kelompok &  Macam
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi  Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
  2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu:  Lencana Wiratama tingkat I (satu),  Lencana Wiratama tingkat 11    (dua),Lencana Wiratama tingkat III    (tiga)
  4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega.
  5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan untuk anggota muda dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah sebagai berikut:

  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan kegiatan

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna

Bentuk & Ukuran
  1. Lencana Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu sudutnya di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
  2. Lencana Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita diatur sebagai berikut: untuk tingkat I sebanyak tiga buah.  Untuk tingkat II sebanyak dua buah. Untuk tingkat III sebanyak satu buah.
  3. Tanda Harlan Lencana Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah,
Gambar & Warna



Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Wiratama

  1. Lencana Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan,  kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya membahayakan dirinya sendiri; atau
  3. Telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia. 
  4. Tingkat Lencana Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada:tingkat bahaya yang mengancam dirinya. Nilai sesuatu atau banyaknya prang yang diselamatkan olehnya. Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapinya.

Tata cara pemberian, penghargaan, pemaiakan dan pencabutan

Wewenang Pengusulan & Pemberian
  1. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan  Lencana Wiratama adalah  Kwartir yang bersangkutan atau  Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan
  2. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan  Lencana Wiratama adalah  Kwartir Nasional
Tata cara pengusulan, pemaikaian, pemnberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai berikut: (a) Daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) Daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) Data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) Pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) Pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerima/menolak/menunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan:   Piagam Penghargaan pemberian Lencana Wiratama.
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Wiratama kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, bersamaan dengan  hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan yaitu untuk Lencana Wiratama oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang ybs atau oleh  Mabida/Mabicab ybs.
  7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
Tata cara pemakaian
Penempatan pada pakaian seragam.
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  3. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega.
  4. Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan, dan Lencana Darma Bakti dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  5. Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana dikalungkan di leher baju penerima.
  6. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  7. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b) kalau terdapat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih  tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  8. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  9. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  10. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Wiratama  tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.

Tata cara pencabutan 
  1. Alasan Pencabutan Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
  2.  Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pembeanarian Tanda Penghargaan di atas.

Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan


Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir


Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana Teladan  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Lencana Karya Bakti  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Tanda Penghargaan kegiatan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama