Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)

 




Pengertian
Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.


Kelompok & Macam
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi  Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
  2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu:  Lencana Wiratama tingkat I (satu), Lencana Wiratama tingkat II (dua),  Lencana Wiratama tingkat III    (tiga)
  4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega.
  5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Tingkat Tanda Penghargaan  Bintang Tahunan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah. Untuk tingkatan Tanda Penghargaan Anggota Muda Gerakan Pramuka, diatur diatur berturut-turut dari yang tertinggi hingga terendah,  sbb :
  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan kegiatan

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar dan Warna Bintang Tahunan

Bentuk & Ukuran
  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada Iingkaran berwarna dasar hitam dan bergaristengah 6 mm terletak di tengah¬tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
Warna dan Gambar
Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Hijau untuk masa bakti sebagai seo rang Pramuka Siaga.
  2. Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
  3. Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
  4. Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega. 
 



Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka
  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pram uka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  • Selama satu tahun sejak ditantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan balk, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidenta. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib me mberita hukan kepada Pembina nya.
  • Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugasdan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  • Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih din untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  • selama satu tahun sejak dilantik, selalu menu njukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
   3. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun
       sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat se perti tersebut pada huruf b di atas, dapat
       menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.


Tata Cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan  Tanda Penghargaan Bintang Tahunan

Wewenang
  1. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bintang Tahunan oleh Pembina Gugusdepan yang Bersangkutan
  2. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Bintang Tahunan oleh Pembina Gugusdepan yang Bersangkutan

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan   bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan.
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan:  Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti. Untuk Pemberian Tanda Penghargaan Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan Iainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Bintang Tahunan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan kepada  Kwartir Ranting/Kwartir Cabang ybs, atau  Pembina Pramuka ybs.
Tata cara pemakaian
  1. Penempatan tanda penghargaan Bintang Tahunan pada pakaian seragam,  dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega.
  3. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  4. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. Kalau terdapat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih  tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  5. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  6. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  7. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain  dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan menglngat Tingkat Tanda Penghargaan  dimaksud.
Masa berlaku
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan (termasukTiska =Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
  2. Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
  3. Bintang Tahunan dan Lencana Pancawarsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan dan Lencana Pancawarsa berikutnya.
  4. Tanda Penghargaan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.
Tata cara pencabutan
  1.  Alasan Pencabutan : Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas.
 Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam butir 1 huruf b di atas.
Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama