Lencana Karya Bakti (Tanda Penghargaan untuk Penegak Pandega)



Pengertian
Lencana Karya Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada para anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan di dunia.

Kelompok & Macam
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
  2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu:  Lencana Wiratama tingkat I (satu). Lencana Wiratama tingkat 11    (dua).  Lencana Wiratama tingkat III    (tiga)
  4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah sebagai berikut:

  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan kegiatan



Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna


Bentuk, Bahan & Ukuran
  1. Lencana Karya Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima lengkung (lambang kepedulian, kebersamaan, keikhlasan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial), dengan sa la h satu sudutnya di atas. Ukuran sisi segi lima itu 3,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambartimbul (relief) lingkaran rantai (lambang kegotong royongan) berd ia meter 2,1 cm dan ditengahnya gambar timbul tunas kelapa.
  2. Lencana Karya Bakti ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna ungu dengan garis berwarna sesuai warna kegiatan karya bakti selebar 5 mm di tepi kiri dan kanan.
  3. Tanda Harlan Lencana Karya Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar ungu dengan garis berwarna se bagaimana tersebut pda huruf b selebar 3 mm di tepi kiri dan kanan.
Gambar & Warna



Syarat-sayarat Penerima Lencana Karya Bakti

  1. Lencana Karya Bakti menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi pada suatu lokasi, dengan mem berikan pertolongan/bantuan bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana Karya Bakti bila yang bersangkutan telah melaksanakan karya bakti sedikitnya selama 14 (empat betas) hari berturut-turut dalam wilayah bencana atau musibah.
  3.  Kegiatan karya bakti dikoordinir oleh Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang.

Tata cara Pemberian, Penghargaan, Pemakaian dan Pencabutan Lencana Karya Bakti

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Karya  Bakti diusulkan oleh    (a) Kwartir yang bersangkutan. (b)  Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yang bersangkutan

Wewenang Pemberian, Penganugerahan dan Pencabutan
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti dilakukan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai berikut : (a)    daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b)  daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c)    data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan:  Piagam Penghargaan bagi pemberian Lencana Karya Bakti
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Karya kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu: pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Karya Bakti kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dalam hal ini adalah Kwartir Nasional

Tata cara pemakaian
Penempatan pada pakaian seragam.
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  3. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega.
  4. Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan, dan Lencana Darma Bakti dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  5. Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana dikalungkan di leher baju penerima.
  6. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  7. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a)   pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  8. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  9. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  10. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa Berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti tidak memiliki batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.

Tata cara pencabutan

Alasan Pencabutan
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut. 
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan Lencana Karya Bakti diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas.

Tata can pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan.

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir


Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana  Teladan  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Lencana Wiratama  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Tanda Penghargaan kegiatan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama