Lencana Teladan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)






Pengertian
Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang telah memperlihatkan sikap laku yang uta ma, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang iuhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.


Kelompok & Macam
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi  Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
  2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu: Lencana Wiratama tingkat I (satu),  Lencana Wiratama tingkat II    (dua), Lencana Wiratama tingkat III  (tiga).
  4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega.
  5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah.  Untuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk Anggota Muda,tingkatannya adalah :
  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan kegiatan

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar dan Warna

Bentuk, Bahan & Ukuran
  1. Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas sepuluh kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergam bar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
  2. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, dasar lingka ran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
  3. Lencana Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
  4. Tanda harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi em pat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning emas dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, rnasing-masing selebar 3 mm.
Gambar & Warna


Syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Teladan
  1. Lencana Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tam pak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang balk bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara.
  2. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  (a) Sudah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda. (b) Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dlrinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.  (c) Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang balk.

Tata Cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Teladan adalah : (a) Kwartir yang bersangkutan.  (b) Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan

Wewenang Pemberian
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Teladan adalah Kwartir Nasional

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas seperti :  (a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerima, menolak, menunda,  pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan Piagam Penghargaan.
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:  pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
  7. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh Kwatir Nasional yang dapat dilimpahkan kepada (a) Kwarda/Kwarcab yang bersangkutan. (b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan,
  8. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaaan ini harus membuat catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
Tata cara pemakaian
Penempatan pada pakaian seragam.
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  3. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega.
  4. Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan, dan Lencana Darma Bakti dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  5. Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana dikalungkan di leher baju penerima.
  6. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  7. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih  tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  8. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  9. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  10. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Teladan tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.


Tata cara pencabutan 

Alasan Pencabutan
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Teladan hanya dapat dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut. 
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas, yang dalam hal Lencana Teladan oleh Kwartir Nasional.
Tata can pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan. 

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama