Satuan Karya Tarunabumi




Pengertian
  1. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
  2. Tujuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
  3. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan seko lah dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
  4. Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
  5. Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.
Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.

Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
  1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
  3. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Organisasi.
  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
  2. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
  3. Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :  Krdida Tanaman Pangan.   Krida Perikanan,  Krida Peternakan,   Krida Perkebunan,  Krida Hortikultura
  4. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
  5. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
  6. Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
  7. Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
  8. Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
  9. Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
  10. Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
  11. Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.
Pimpinan Saka Taruna.
1.   Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan  
      Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur
      Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan
      upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:
  • Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
  • Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
  • Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
  • Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
 2.  Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat
      masing-masaing:
  • Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
  • Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
  • Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
  • Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.

Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
  1. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
  2. Pamong Saka dan Instruktur.
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.
 Peminat.
 Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
  1. Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
  2. Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.
 Syarat anggota.
  1. Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
  2. Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi. 
  3. Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian  maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
  4. Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
  5. Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.

Hak dan Kewajiban.
  1. Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
  2. Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :  menjaga nama baik Gerakan Pramuka,    Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya,   Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat,    Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),   Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya,    Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan Kwarannya,      Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
  3. Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
  4. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :    melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab,     Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya,   Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi,   Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya,    Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr anggota Sakanya berasal,     Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
  5. Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
  6. Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :     membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing,     melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang bersangkutan,     Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
  7. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
  8. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
  9. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
  10. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota, dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
  11. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
  12. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
  13. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.

Kegiatan
  1. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
  2. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.

Ruang lingkup kegiatan
Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
  1. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian 
  2. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program subsektoral.
  3. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.
Bentuk Kegiatan
  1. Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
  2. Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
  3. Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
  4. Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
  5. Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.
Perencanaan & Evaluasi
Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .

Pengembangan.
  1. Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan Kwartir setem,pat.
  2. Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan  yang berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Sarana dan perlengkapan.
Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
  1. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu membebankan kepada para anggota.
  2. Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat
Lihat entri/topik terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Lambang Satuan Karya Tarunabumi.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 078 tahun 1984
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Tarunabumi

Lebih baru Lebih lama