Pengantar
- Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non formal memiliki peran penting dalam pembentukan watak, kepribadian, jasmani serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat menjadi kader pembangunan di segala bidang.
- Pemerintah Indonesia berusaha untukmeningkatkan kesejahteraan seluruh warganegaranya dengan berbagai macam upaya, antara lain menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) melalui system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa (Siskamtibmas swakarsa ) dengan cara meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas serta membina dan menyiapkan bala siap Kamtibmas di masyarakat termasuk di kalangan generasi muda.
- Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara ) merupakan wahana dan sarana pembentukan, peningkatan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan pengalaman di bidang kebhayangkaraan sehingga Pramuka Saka Bhayangkara siap menjadi kader pembangunan di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Binkamtibmas ).
- Untuk mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraan Saka Bhayangkara dan mengingat perkembangan dinamika masyarakat yang berpengaruh pada minat pemuda terhadap kepramukaan khususnya kegiatan Saka Bhayangkara dan peran para InstruKur Saka dan Pamong Saka dalam pembinaan kegiatan Saka Bhayangkara, maka perlu diadakan revisi terhadap Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
Maksud dan Tujuan Penyusunan Buku Pedoman
Maksud
Penyusunan Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini sebagai revisi dari ketentuan sebelumnya tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan yang tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 098 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan, dan sebagai pengawasan serta pengendalian terhadap penggunaan Tanda Kecakapan Khusus kelompok kebhayangkaraan.
Tujuan
Adapun tujuan disusunnya Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan adalah untuk memperlancar anggota Saka Bhayangkara dalam mengembangkan minat dan bakatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.
Kebijakan Pembinaan
Arah Pembinaan
Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi orientasi hidup :
Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi orientasi hidup :
- Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila.
- Orientasi diri sendiri.
- Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tujuan kegiatan Saka Bhayangkara :
- Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
Sasaran kegiatan adalah mampu membangkitkan, mendorong, mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
Bentuk kegiatan Saka Bhayangkara adalah :- Latihan rutin.
- Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran Saka).
- Praktek lapangan, Eksplorasi dan Ekspedisi Wisata Penataran, dll.
- Permainan.
- Diskusi.
- Peragaan.
- Gladi/Latihan/Drill.
- Lomba.
- Pemecahan masalah.
- Studi peristiwa (kasus).
- PraKek lapangan, dll.
Materi Kegiatan
Latihan Dasar Kebhayangkaraan
Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan agama.
- Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 4 kali pertemuan setiap bulan.
- Mengetahui arti kata Bhayangkara dan lambangPolri serta lambang Saka Bhayangkara.
- Mengetahui, menghayati dan mengamalkan Pancasila sesuai dengan UUD 1945.
- Dapat melaksanakan baris-berbaris.
- Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olah raga seperti : Senam, Renang, Gerak jalan
Krida Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) terdiri dari :
- SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
- SKK Pengamanan lingkungan keria.
- SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
- SKK Pengetahuan Hukum.
- SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
- SKK Pengaturan lalu lintas.
- SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri dari :
- SKK Pencegahan kebakaran.
- SKK Pemadam kebakaran.
- SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
- SKK Pengetahuan kerawanan bencana.
- SKK Pencarian korban.
- SKK Penyelamatan korban.
- SKK Pengetahuan satwa.
- SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
- SKK Pengetahuan sidik jari.
- SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tandatangan.
- SKK Pengetahuan bahaya narkoba.
Materi Pengembangan Latihan Bakti
- Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan bakat di dalam krida-krida lain agar minat dan bakatnya dapat tersalur, terdidik dan terlatih.
- Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya di lingkungan masyarakat dan menjadi motivator dalam lingkungan keluarga.
- Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu memberikan informasi yang tepat dan benar.
- Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar bisa melanjutkan pendidikan Kebhayangkaraannya dengan mendaftarkan kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di tempat yang baru.
Program Pelaksanaan Kegiatan
- Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat dalam bidang kebhayangkaraan melalui proses kepramukaan.
- Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega.
- Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas kegiatan Gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota di Gugusdepan sebagai Instruktur Muda.
- Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalankan sebanyak mungkin secara praktek dan praktis dengan menggunakan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
- Kegiatan saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran berkamtibmas dan kesadaran hukum.
- Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengabdian dan sikap bela negara serta kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
- Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian rupa sehingga menarik sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi kaum muda serta memberikan bekal kepada para Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan baktinya kepada masyarakat dalam pembangunan nasional.
- Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka kemudian direkomendasikan kepada Pamong Saka/Pimpinan Saka dalam Kwartir yang terkait dan dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh para Instruktur Saka dengan kemitraan Pamong Saka Bhayangkara.
- Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega sendiri dengan petunjuk Instruktur Saka bermitra dengan Pamong Saka Bhayangkara.
- Latihan dilakanakan sesuaikan dengan waktu tahun ajaran pendidikan dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa bakti di masyarakat tidak terbatas.
- Latihan rutin dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Dewan Saka dan waktu latihannya di luar latihan Gugusdepan dengan bimbingan Pamong Saka.
- Latihan khusus dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh Instruktur Saka Bhayangkara.
Maksud penilaian untuk :
- Mengetahui kekurangan yang ada, guna diadakan perbaikan agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
- Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan kegiatan.
- Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.
- Saat kegiatan berlangsung.
- Akhir suatu kegiatan.
- Kondisi dan situasi yang ada.
- Peserta dari suatu kegiatan.
- Penyelenggara kegiatan.
- Tim yang dibentuk di luar 1) dan 2) di atas.
- Penilaian Perorangan (individu) : Segi negatif : Kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri seseorang. Segi positif : Lebih banyak saran yang didapat karena setiap peserta memberikan penilaiannya.
- Penilaian Kelompok : Segi negatif : Hasil penilaian kelompok menjadi tidak obyektif kalau ada anggota kelompok yang mendominasi jalannya penilaian. Segi positif : Hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif bila semua anggota ikut melakukan penilaian, koordinasinya pada kegiatan yang telah dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan datang.
Tujuan Penilaian :
- Untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang bersangkutan.
- Memberikan arah yang benar agar tercapai sasaran yang dituju.
- Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri.
- Hasil penilaian dapat dipakai sebagai pedoman pada penyusunan rencana kegiatan selanjutnya.
- Untuk menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta didik supaya mempunyai kepercayaan diri mereka masing-masing.
- Setiap tahun diadakan evaluasi untuk memperoleh keefektifan dan keefisienan kegiatan Saka Bhayangkara yang telah dilakanakan.
Sarana Kegiatan
Sarana untuk memperlancar kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
- Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan bantuan : Finansial/Dana, Organisatoris, Material, Moral, Fasilitas dan lain-lain.
- Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian saka melalui Pimpinan Saka Bhayangkara dan Pamong Saka Bhayangkara.
- Swadaya, dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan diperoleh dari : Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Saka. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka dan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat entri/topik terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
Satuan Karya Bhayangkara.
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Kamtibmas
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lantas (Lalu lintas)
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara
Sumber :
Keputusan Kapolri No. SKEP/595/X/2006 Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.
Posting Komentar