SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Kamtibmas (Ketertiban Masyarakat)






SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat) terdiri dari :
  1. SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
  2. SKK Pengamanan lingkungan keria.
  3. SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
  4. SKK Pengetahuan Hukum.

SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman

Untuk Golongan Siaga : 
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Siaga, adalah :  (1) Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan lingkungan rumahnya. (2) Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitarnya rumahnya. (3) Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan dan tempat bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman bermain. 
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman  untuk golongan Siaga, adalah :


 
Untuk Golongan Penggalang : 
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penggalang, adalah :  (1) Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan/ pelanggaran. (2) Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/pelanggaran. (3) Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung, mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/ kelompok. (4) Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga. (5) Mengenat tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya. (6) Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua orang tua teman. (7) Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara sesama teman. (8) Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal yang mencurigakan.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan  Pemukiman untuk golongan Penggalang, adalah :

Untuk golongan Penegak :
  1.  SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penegak, adalah : (1) Mengetahui arti SARA. (2) Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya. (3) Mengenal ciri-ciri orang yang dicurigai serta memahami barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan. (4) Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di Negara Republik Indonesia. (5) Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara asing. (6) Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan penggunaannya. (7) Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia. (8) Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (9)Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban lingkungan. (10) Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau musibah dan bencana alam. (11) Menegur atau memperingatkan jika menemui pasangan yang tidak dikenal pria dan wanita berduaan diluar jam malam di lingkungannya. (12) Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal di lingkungannya. (13) Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
  2. Gambar  TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penegak, adalah : 

 Untuk Golongan Pandega :

  1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Pandega, adalah : (1)  Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum. (2) Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.  (3) Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/jaga malam di pemukimannya. (4) Pernah membantu petugas keramaian, pesta dan acara keagamaan. Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti apabila terjadi bencana.  (5) Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/ korban bila terjadi permasalahan.  (6) Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.  (7) Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa tertangkap tangan. (8) Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Pandega, adalah : 



SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Kerja

Untuk Golongan Siaga 
ditiadakan.

Untuk Golongan Penggalang :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penggalang, adalah : (1)  Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm system. (2) Dapat meminta bantuan polisi secara baik. (3)Dapat melaporkan kejadian secara baik. (4) Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon (Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam dll).
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penggalang, adalah :



Untuk Golongan Penegak :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penegak, adalah : (1) Mampu mengamati terus menerus terhadap lingkungannya. (2) Dapat mengenali lingkungan. (3) Loyal terhadap rekan/teman anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas. (4) Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjadan melakukan kegiatan positif diluar jam belajar.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penegak, adalah :


Untuk Golongan Pandega :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan kerja. (2) Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/uang yang ada. (3) Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan pelanggaran. (4) Mampu mengatur tertib lingkungan kerja. (5) Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli dan yang palsu. (6) Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang berlaku dan dapat melaksanakannya. (7) Mampu mengatur dan parker kendaraan di lingkungan kerjanya. (8) Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai. (9) Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya secara baik. (10) Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan. (11) Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi pelanggaran/kejahatan. (12) Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap tangan. (13) Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan barang. (14) Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi permasalahan.  (15) Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri. (16) Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas kerja.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Pandega, adalah :


SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah

Untuk golongan Siaga :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Siaga, adalah : (1) Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti senjata tajam. (2) Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah. (3) Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang mencurigakan do lingkungan sekolah.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Siaga, adalah :


Untuk Golongan Penggalang :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penggalang, adalah :  (1) Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal lka. (2) Mengetahui makna Kesaktian Pancasila. (3) Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-tokoh dunia (5 orang). (4) Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah. (5) Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah. (6) Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penggalang, adalah :

 Untuk Golongan Penegak :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penegak, adalah : (1) Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik sesama siswa dan pendidik. (2) Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan sekolah. (3) Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja. (4) Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman yang ke luar masuk sekolah. (5) Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan dapat mempergunakan di lingkungan sekolah. (6) Mengetahui ciri-ciri watak dankesukaan teman-temannya. (7) Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar. (8) Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penegak, adalah :

 Untuk Golongan Pandega :
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Pandega,  adalah :  (1)  Mengetahui Wawasan Nusantara. (2) Mengetahui arti SARA. (3) Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi permasalahan di sekolah. (4) Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila terjadi permasalahan di sekolahnya. (5) Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam Pelajaran.
  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Pandega, adalah :


SKK & TKK Pengetahuan Hukum

Untuk Golongan Siaga :
  1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Siaga, adalah : mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
  2. Gmabar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Siaga, adalah : 
 
 Untuk Golongan Penggalang :
  1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penggalang,  adalah : (1) Dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu) nya. (2) Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Adanya sanki bagi setiap pelanggar hukum.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penggalang, adalah : 

Untuk Golongan Penegak :
  1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penegak, adalah : (1) Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran. (2) Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum. (3) Mengetahui aparat yang menegakkan hukum. (4) Mengetahui pasal-pasal hokum tertentu yang biasa terjadi di daerahnya. (5) Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar hukum.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penegak, adalah : 


Untuk golongan Pandega : 
  1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Pandega, adalah : (1)  Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik hokum agama, hukum nasional dan hokum internasional. (2) Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum agar tidak melanggar hukum. (3) mempunyai prinsip hokum yang berlaku di dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Pandega, adalah : 



Selamat memandu, Salam Pramuka.

 lihat entri/topik terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
Satuan Karya Bhayangkara.
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara

Sumber :
Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006
Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama