Usaha Dana Pramuka (1) : Jenis Sponsorship Kegiatan Pramuka


Pengantar


Undang-undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Bab VII tentang Keuangan, Pasal 43 ayat 1 menyatakan : Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari (a) iuran anggota sesuai dengan kemampuan, (b) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, dan (c) sumber lain yang tidak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Gerakan Pramuka dalam melaksanakan program dan kegiatannya dapat menjalin kerjasama sponsorship dengan berbagai pihak seperti perusahaan, yayasan, dan beragam jenis lembaga lainnya. Kerjasama sponsorship   merupakan salah satu bentuk usaha dana yang sejalan dengan Undang-undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dimaksud. Sponsorship sering diartikan sebagai dukungan dana oleh sebuah perusahaan atau lembaga  kepada suatu organisasi, orang, atau aktivitas yang dipertukarkan dengan publisitas merek dan merupakan suatu upaya kerjasama  untuk membangun citra dan memperluas pasar (konsumen). 


Potensi Kegiatan Pramuka sebagai Media Sponsorship

Dalam menjalin kerjasama sponsorship para penyelenggara kegiatan kepramukaan hendaknya jangan hanya melihat kegiatan sponsorship semata-mata sebagai aktivitas penggalangan dana untuk mendukung acara kegiatan yang dibuat. Cara seperti ini menunjukan kesalahan cara pandang sehingga kerjasama sponsorship tidak bisa berumur panjang, penuh masalah dan tidak memberikan keuntungan siginifikan  kepada mitra sponsor.  Bisa jadi dengan kerjasama seperti ini penyelenggara kegiatan akan tetap berhasil mendapatkan sponsor, tapi akan gagal mempertahankan hubungan kerjasama jangka panjang, berkelanjutan, saling menguntungkan dan menjalin hubungan kemitraan yang berkualitas. Ketatnya persaingan pemasaran produk dan jasa telah mengubah kegiatan sponsorship secara drastis. Sponsorshipnya tidak sekedar upaya "menyumbang dana" tetapi harus dapat dijadikan sebagai media mengembangkan kegiatan pemasaran untuk membangun citra dan memperluas konsumen sebuah produk atau jasa.   

Secara prinsipil dapat dicontohkan jika sebuah produk mensponsori "Jambore Nasional Pramuka" pada dasarnya produk tersebut tidak sedang ingin  diasosiasikan sebagai pendukung  "Jambore Nasional Pramuka" semata, namun produk tersebut justru  ingin membangun dan memperkuat hubungan personal, menjalin kedekatan emosional dan meningkatkan pemahaman para peserta, panitia, dan seluruh personal yang terkait dalam kegiatan "Jambore Nasional Pramuka" dimaksud.   Oleh sebab karakter sponsorship yang semacam itu maka pemilihan sponsor dalam kegiatan kepramukaan harus dilakukan secara selektif.

Kegiatan kepramukaan pada dasarnya memiliki potensi sponsorship yang besar. Hal itu karena kegiatan kepramukaan dapat dijadikan sebagai media meningkatkan citra, nilai jual, hubungan saling pengertian  dan dukungan keberlanjutan sebuah merek produk atau jasa. Besarnya jumlah dan jenis peserta didik, ragam dan uniknya kegiatan, tujuan kegiatan yang strategis dan mulia, waktu dan lokasi kegiatan yang menarik, perhatian khalayak yang tinggi merupakan potensi kegiatan kepramukaan yang memiliki nilai jual dihadapan para sponsor. 

Jenis Kerjasama Sponsorship

Sponsor Komersial

Sponsor komersial merupakan kerjasama Gerakan Pramuka atau panitia penyelenggara kegiatan kepramukaan dengan perusahaan tertentu yang perusahaan tersebut diberi kompensasi/ kewenangan untuk melaksanakan kegiatan  promosi serta melaksanakan program komunikasi pemasaran terpadu dalam sebuah  kegiatan kepramukaan yang disponsorinya. Program-program kegiatan komunikasi pemasaran terpadu ini harus mampu memberi nilai tambah pengetahuan, sikap dan ketrampilan para peserta didik Gerakan Pramuka yang mengikuti kegiatan dimaksud.

Sponsor CSR (Corporate Sosial Responsibility)

Termasuk jenis sponsor non komersial, yaitu kerjasama Gerakan Pramuka atau panitia penyelenggara kegiatan kepramukaan dengan perusahaan tertentu yang memiliki program CSR baik berupa bantuak program kegiatan, program dana dukungan kegiatan, program bantuan sarana prasarana maupun jenis program CSR lainnya. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan harus  memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, masyarakat  dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, pendidikan dan lingkungan.

Sponsor Non Komersial

Sponsor Non Komersoal merupakan sumbangan dari berbagai lembaga profit (perusahaan) maupun non profit (yayasan, LSM, pemerintah, organisasi amal, dll) kepada Gerakan Pramuka tanpa meminta imbalan apapun. Jenis sponsor ini bisa berupa program kegiatan, sarana dan prasarana kegiatan, sarana dan prasarana gugusdepan, dsb.

Sponsor Program

Sponsor Non Komersoal merupakan sumbangan program kegiatan yang sesuai atau dibutuhkan untuk memperkaya dan memvariasikan kegiatan kepramukaan yang diberikan berbagai lembaga profit (perusahaan) maupun non profit (yayasan, LSM, pemerintah, organisasi amal, dll) kepada Gerakan Pramuka tanpa meminta imbalan apapun. Jenis sponsor ini  seperti kegiatan, wisata sejarah, bakti lingkungan, program pendidikan ketrampilan, program bela negara, program pendidikan kewirausahaan, program pendidikan desain grafis, program kesehatan lingkungan, program peningkatan hobis, dll.

Terimakasih, ikuti tulisan berikutnya. Salam Pramuka.




Lihat entry/topik terkait :


Penulis :
Anis Ilahi Wh  (Ketua DKD Kwarda DIY  1987 - 1991) diramu dari berbagai sumber.






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama