Pendidikan Kepramukaan



Pengantar

Selama ini istilah Gerakan Pramuka, Pendidikan Kepramukaan dan Pramuka, digunakan secara
rancu, sehingga mengaburkan pengertian sebenarnya.
  • Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan  Kepramukaan.
  • Pendidikan Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka.
  • Pramuka, adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda yaitu peserta didik Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka dan  Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Mabi dan Staf
Pendidikan Kepramukaan
  1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar sekolah dan di luar keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya kepribadian, watak, akhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup.
  2. Pendidikan Kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
  3. Pendidikan Kepramukaan merupakan proses pendidikan sepanjang hayat menggunakan tata cara kreatif, rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan tujuannya. Melalui Kegiatan yang menarik, menyenangkan, tidak menjemukan, penuh tantangan, serta sesuai dengan bakat dan minatnya diharapkan kemantapan spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik dan pengalaman peserta didik dapat berkembang dengan baik dan terarah.
  4. Pendidikan Kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat, baik nasional maupun internasional.
  5. Kegiatan Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan di alam terbuka (outdoor activity) yang mengandung dua nilai, yaitu : (a) Nilai formal, atau nilai pendidikannya yaitu pembentukan watak (characterbuilding ), dan  (b) Nilai materiil, yaitu nilai kegunaan praktisnya.
  6. Pendidikan Kepramukaan berfungsi sebagai: (a) permainan (game) yang menarik, menyenangkan dan menantang serta mengandung pendidikan bagi peserta didik;  (b) pengabdian bagi anggota dewasa; (c)  alat pembinaan dan pengembangan generasi muda bagi masyarakat.
  7. Sifat Pendidikan Kepramukaan : (a) Terbuka: dapat didirikan seluruh Indonesia dan diikuti oleh warga Negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama. (b) Universal: tidak terlepas dari idealisme prinsip dasar dan metode Pendidikan Kepramukaan sedunia. (c) Sukarela : tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka, (d)  Patuh dan taat terhadap semua peraturan dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) Non politik : (1) bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu dari kekuatan organisasi sosial politik; (2)   seluruh jajaran Gerakan Pramuka tidak dibernarkan ikutserta dalam kegiatan politik praktis; (3) secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi sosial politik.
  8. Kegiatan Pendidikan Kepramukaan wajib meperhatikan 3 pilar Pendidikan Kepramukaan   yaitu :  (a) modern: selalu mengikuti perkembangan; (b) asas manfaat: kegiatan yang memperhatikan manfaatnya bagi peserta didik; (c) asas taat pada kode kehormatan: sehingga dapat mengembangkan watak/karakternya.
  9. Dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan selalu terjalin 5 (lima) unsur terpadu, yaitu : (a) Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan; (b) Metode Kepramukaan; (c) Kode Kehormatan Pramuka; (d)  Motto Gerakan Pramuka; (e) Kiasan Dasar Pendidikan Kepramukaan.

Lihat entry/tema terkait :
Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 200, Tahun 2011 tentang Panduan Teknis Kurus Pembina Pramuka Mahir


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama