Pengantar
Pengakuan kecakapan anggota muda dalam Gerakan Pramuka merupakan tanggung jawab Pembina Pramuka. Pengakuan kecakapan pramuka garuda oleh kwartir cabang. Kecakapan anggota muda diperoleh dengan cara menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG), dan keterampilan-keterampilan lain yang diinginkan oleh peserta didik serta dapat difasilitasi oleh orang dewasa.
Pengakuan pencapaian kecakapan anggota muda diberikan dalam bentuk tanda kecakapan yang berupa badge, lencana, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska), Tanda Ikut serta Gotong Royong (Tigor), surat keterangan, piagam, maupun sertifikat. Tanda kecakapan yang merupakan suatu pengakuan bagi anggota muda bisa diberikan oleh gugusdepan, kwartir, atau kepanitiaan tertentu dalam suatu kegiatan.
Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa serta Pramuka merupakan tanggungjawab Kwartir. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan dan sejenisnya.
Pengakuan pencapaian kecakapan anggota muda diberikan dalam bentuk tanda kecakapan yang berupa badge, lencana, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska), Tanda Ikut serta Gotong Royong (Tigor), surat keterangan, piagam, maupun sertifikat. Tanda kecakapan yang merupakan suatu pengakuan bagi anggota muda bisa diberikan oleh gugusdepan, kwartir, atau kepanitiaan tertentu dalam suatu kegiatan.
Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa serta Pramuka merupakan tanggungjawab Kwartir. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan dan sejenisnya.
Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki sesuai ketentuan. Sertifikat tersebut dapat diperbaharui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa:
Sertifikat
Sertifikat diberikan kepada anggota dewasa setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan:Sertifikat
- Kursus Pamong Saka;
- Kursus Instruktur Saka;
- Kursus Keterampilan;
- Kursus Instruktur;
- Latihan Pengembangan Kepemimpinan;
- Kursus Pengelola Dewan Kerja;
Piagam diberikan kepada anggota dewasa sebagai penghargaan atas keberhasilan sebagai motivasi pendidikan untuk memajukan Gerakan Pramuka:
- Orientasi Kepramukaan;
- Karang Pamitran;
- Gelang Ajar;
- Pitaran Pelatih;
- Penyegaran Pelatih;
- Seminar dan lokakarya;
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah mengikuti kursus tetapi belum menyelesaikan seluruh materi (minimal 30 jam pelajaran)
Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD);
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML);
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD);
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);
Bentuk dan model
Bentuk dan mode sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah kursus ditentukan oleh Kwarnas.
Penandatangan
Penandatangan pada sertifikat, piagam penghargaan, surat keterangan dan ijazah adalah:
- Ketua Kwartir.
- Kepala Pusdiklat.
- Pimpinan Kursus.
- Pejabat instasi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
Contoh Ijazah KPD
Contoh Ijazah KPL
Contoh Setifikat
Contoh Piagam Penghargaan
Lihat entri/topik terkait :
- Sisdiklat (1) : Sistem Pendidikan dan PelatihanGerakan Pramuka
- Sisdiklat (2) : Sistem Pendidikan, Pelatihan dan Pertemuan Peserta Didik & Orang Dewasa
- Sisdiklat (3) : Kewenangan
- Sisdiklat (4) : Pola Operasional Kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Pertemuan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka,
Posting Komentar