- Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
- Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga serta pendidikan sekolah, memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang mampu mencetak Pembina Pramuka serta Pelatih Pembina Pramuka yang handal.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang merupakan bagian integral dari Kwartir Cabang yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
Pengertian
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang selanjutnya disingkat (Pusdiklatcab) merupakan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka di Kwartir Cabang.
- Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
- Nilai-nilai kepramukaan tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka.
Tugas Pokok
Pokok Pusdiklatcab bertugas:
- Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
- Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Menjabarkan dan melaksanakan program Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Memasukkan materi pendidikan muatan lokal yang dapat mendukung dan meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan kualitas dan kompetensi Pelatih serta Pembina Pramuka.
- Meningkatkan kualitas materi, metode, dan sarana pendidikan dan pelatihan.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Susunan Organisasi Pusdiklatcab terdiri dari : (a) Kepala Pusdiklatcab. (b) Wakil Kepala Pusdiklatcab. (c) Sekretaris Pusdiklatcab, yang membawahkan Urusan Tata Usaha & Keuangan
- Kedudukan Pusdiklatcab adalah satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan di tingkat Kwartir Cabang.
- Urusan Rumah Tangga, Sarana dan Prasarana. (d) Seksi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. (e) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Minat Kesakaan. (f) Badan Pertimbangan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Pusdiklatcab, beranggotakan para pelatih dan pakar pendidikan.
Tugas dan Tanggungjawab
- Kepala Pusdiklatcab : (1) Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (2) Mengkoordinasikan dan mengembangkan kualitas tenaga Pelatih. (3) Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan. (4) Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (5) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Cabang.
- Wakil Kepala Pusdiklatcab : (1) Membantu dan mewakili Kepala Pusdiklatcab. 2) Melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Kepala Pusdiklatcab. (3) Bertanggung awab kepada Kepala Pusdiklatcab.
- Sekretaris Pusdiklatcab : (1) Melaksanakan tugas-tugas administrasi Pusdiklatcab. (2) Mengkoordinasikan tugas-tugas para Kepala Urusan Tata Usaha dan Keuangan, Kepala urusan Rumah tangga, Sarana dan Prasarana. (3) Melaksanakan koordinasi dengan Urusan-urusan. (4) Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklatcab.
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan : (a) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (b) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan, yang terdiri dari : (1) Orientasi Kepramukaan; (2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD); (3) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML); (4) Kursus Majelis Pembimbing; (5) Kursus Pembina Gugusdepan; (6) Kursus Pembina Profesional; (7) Kursus Andalan; (8) Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega (LPK); (9) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK); (10) Gladian Pimpinan Satuan (Dianpinsat); (11) Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru). (c) Melaksanakan evaluasi pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (d) Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklatcab.
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Minat Kesakaan : (a) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan minat kesakaan. (b) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan minat kesakaan: (1) Kursus Pamong Saka; (2) Kursus Instruktur Saka; (3) Kursus Keterampilan. (c) Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklatcab.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Keuangan : (a) Mengelola administrasi umum dan personalia. (b) Mengelola administrasi keuangan dan anggaran.(c) Bertanggungjawab kepada Sekretaris Pusdiklatcab.
- Kepala Urusan Rumah Tangga, Sarana dan Prasarana : (a) Mengelola perawatan gedung, angkutan, dan perjalanan. (b) Mengurus peserta pelatihan dan tamu-tamu Pusdiklatcab. (c) Mengurus keamanan lingkungan Pusdiklatcab. (d) Mengelola administrasi sarana, prasarana dan perpustakaan. (e) Membuat alat-alat instruksional. (f) Menyediakan, menyiapkan, dan merawat sarana dan prasarana.(g) Mengoleksi dan merawat buku-buku perpustakaan. (h) Mendokumentasikan bahan ajar dan foto-foto kegiatan serta mengalih mediakan buku-buku dan bahan ajar. (i) Bertanggungjawab kepada Sekretaris Pusdiklatcab.
- Badan Pertimbangan Pendidikan : (a) Memberikan pertimbangan terhadap penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan kepramukaan, serta jaminan mutu dalam berbagai kegiatan kepramukaan. (b) Memberi masukan hasil pengkajian tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan muatan lokal. (c) Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklatcab.
Tata Kerja
- Asas penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan atas dasar kaidah ilmiah, nirlaba, persahabatan dan persaudaraan dengan menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi dan prioritas secara terarah efektif dan efisien serta berkesinambungan berlandaskan tujuan, prinsip dasar dan metode kepramukaan.
- Wewenang : (a) Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. (b) Mengeluarkan ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai kewenangannya yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklatcab dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.(c) Melaksanakan surat-menyurat sesuai dengan kewenangannya.
- Hubungan kerja Pusdiklatcab dengan Kwartir Cabang :(a) Pusdiklatcab merupakan bagian integral dari Kwartir Cabang. (b) Pusdiklatcab sebagai pelaksana program Kwartir Cabang di bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
- Hubungan kerja Pudiklatcab dengan lembaga-lembaga di luar Gerakan Pramuka : (a) Mensosialisasikan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (b) Menjalin kemitraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Persiapan : (a) Penyiapan administrasi Penyelenggaraan. (b) Pembentukan Panitia , Tim Pelatih dan penunjukan narasumber. (c)) Penyiapan materi pelatihan, sarana dan prasarana.
- Pelaksanaan : (a) Aktualisasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan. (b) Evaluasi proses kegiatan pendidikan dan pelatihan. (
- Evaluasi dan Pelaporan (a) Evaluasi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan. (b) Penyusunan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Lihat entry/topik terkait :
- Pusdiklatda
- Pusdiklatnas
- Puslitbang
Sumber :
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 179 tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Posting Komentar