SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lalu Lintas




SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lalu Lintas, terdiri dari :
  1. SKK & TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas  
  2. SKK  & TKK Pengaturan Lalu Lintas
  3. SKK & TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 

SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas

Untuk golongan Siaga :
  1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Siaga adalah : (1) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu Lalu Lintas. (2) Mengenal dan mengetahui marka jalan. (3) Mengenal dan mengetahui lampu pengatur Lalu Lintas. (4) Mengetahui tempat kantor instansi penting. (5) Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra cross. (6) Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Siaga adalah :

Untuk golongan Penggalang :
  1. KK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang adalah : (1) Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu Lalu Lintas. (2) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan. (3) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur Lalu Lintas. (4) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang  adalah :

Untuk golongan Penegak :
  1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,   adalah : (1) Mengetahui dan memahami tentang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM,STNK,BPKB). (2) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua. (3) Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. (4) Mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penegak adalah :
 
Untuk golongan Pandega :
  1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk   golongan Pandega,  adalah : (1) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat. (2) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor. (3) Mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Pandega  adalah :



SKK  & TKK Pengaturan Lalu Lintas

Untuk golongan Siaga :
  1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Siaga,  adalah : Mengenal dan mengetahui cara-carapenyeberangan di jalan raya.
  2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Siaga,  adalah :

 Untuk golongan Penggalang :
  1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang,  adalah : (1) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan Lalu Lintas dengan tangan. (2) Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas. (3) Dapat melaksanakan senam Lalu Lintas. (4) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya. (5) Mengatur menyeberangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
  2. TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang,  adalah :

 Untuk golongan Penegak :
  1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,  adalah : Dapat praktek dan membantu mengatur Lalu Lintas di jalan raya.
  2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,   adalah :


Untuk golongan Pandega :
  1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Pandega,  adalah :  Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-peraturan Lalu Lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
  2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Pandega,  adalah :



SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk golongan Siaga 
Tidak diadakan

Untuk golongan Penggalang : 
  1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah : mampu memberikan informasi kepada petugas setempat tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah :



Untuk golongan Penegak :
  1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penegak, adalah : (1) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor. (2) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan Lalu Lintas. (3) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas serta para saksi.
  2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah :

Untuk golongan Pandega :
  1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Pandega, adalah : (1) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dapat memberlkan pertolongan pertama pada Waktu terjadi kecelakaan Lalu Lintas. (3) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas (membuat sket gambar kecelakaan Lalu Lintas). (4) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan Lalu Lintas.  (5) Dapat mengatur Lalu Lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas, agar tidak terjadi kemacetan. (6) Dapat mencatat surat-surat yangada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
  2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Pandega, adalah :

Selamat memandu, Salam Pramuka.


Lihat entri/topik terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
Satuan Karya Bhayangkara.
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat)
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara



Sumber :
Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006
Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama