Tanda Penghargaan Kegiatan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)





Pengertian 
  • Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda penghargaan kegiatan meliputi Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut serta  Bakti Gotong Royong (Tigor).

Bentuk, Ukuran dan Warna Tanda Penghargaan Kegiatan
  1. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
  2. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
  3. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
  4. Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh  kwartir penyelenggara kegiatan, dengan mengingat  ketentuan yang tercantum pada no 1, 2 dan 3 yang telah disebutkan di atas.

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan 
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan.
  2. Seorang Pramuka (Siaga, PenggaIang, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah :  (a)  memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitia Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan            kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara; (b)   menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi   yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
  3. Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan ikut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba  Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian,  sehingga mencapai prestasi yang balk, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
  4. Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang balk, serta mampu memberikan kesan dan kenangan nyata yang baik di wilayah perkemahan baktinya, sesuai dengan ketentuan dan tujuan penyelenggara  perkemahan tersebut.

Tata Cara Pemberian, Penganugerahan dan  Pemakaian Tanda Penghargaan Kegiatan
  1. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Tanda Penghargaan Kegiatan adalah - Pembina Prannuka yang bersangkutan melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan
  2. Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan.
  3. Pemberian tanda penghargaan kegiatan disertai dengan surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan
  4. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, sesudah kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti

Tata cara pemakaian 

Penempatan pada pakaian seragam.
  • Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  • Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat  tanda penghargaan.
  • Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan:  (a)   pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian; (b)   kalau terdapat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  • Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  • Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan  Tigor.
  •  Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain penempatannya diatur sebagaimana yang aturan yang dikeluarkan oleh organisasi pemberi  penghargaan dimaksud dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku
  • Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska =Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
  • Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.

Tata cara pencabutan

Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai       tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.

Wewenang Pencabutan
Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda    Penghargaan di atas.

Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui   dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data   yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti        dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan        secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan  alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat  keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh  Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan   pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya. 
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai  dengan ketentuan.

Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka


print this page Print this page
Lebih baru Lebih lama