Dewan Kehormatan Gugusdepan





Pengertian
Dewal Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  • menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
  • menilai sikap, perilaku dan iasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Kenggotaan
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
  • Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
  • Ketua GudeP
  • 2 (dua) orang Pembina Satuan
  • Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
Susunan Keanggotaan
Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut:
  • Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • 2 (dua) orang anggota

Lihat topik/entri terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Lebih baru Lebih lama