Gugusdepan Gerakan Pramuka




 

Pengantar
Gugusdepan  merupakan satuan pendidikan kepramukaan terdepan yang melaksanakan program-program latihan dan pendidikan bagi para peserta didik Gerakan Pramuka. Gugusdepan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugusdepan yang berpangkalan di  lingkungan pendidikan formal. Sedangkan gugus depan berbasis komunitas  meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.


Kepengurusan & Keanggotaan
  1. Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
  2. Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina satuan dan Pembantu Pembina satuan.
  3. Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah Gugusdepan.
  4. Gugusdepan lengkap terdiri atas : Perindukan Siaga; Pasukan Penggalang;  Ambalan Penegak;  Racana Pandega
  5. Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
  6. Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri      atau diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.
  7. Gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting dan/atau Kwartir Cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
  8. Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik lndonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pembinaan
  1. Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
  2. Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang, sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
  3. Kwartir Cabang membina Kwartir Ranting, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
  4. Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
  5. Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan di sekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok Gugusdepan lengkap.
  6. Pembina Gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para pembina serta jumlah dan mutu anggota muda di Gugusdepannya terus meningkat.
  7. Kwartir Nasional membina secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri.



















print this page Print this page
Lebih baru Lebih lama