PANITIA KESATUAN KEPANDUAN INDONESIA

Tahun 1945,   sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan,  para  tokoh organisasi kepanduan  berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja untuk menyelenggarakan konggres pembentukan satu wadah organisasi Kepanduan Indonesia.

Kongres dimaksud terselenggara pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh kepandauaan saat itu dan  dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti". Pemerintah RI kemudian mengakui Organisasi Pandu Rakyat Indonesia sebagai satu-satunya organisasi kepanduan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan  No.93/Bag. A, tanggal  1 Februari 1947.

Tanggal 22 Agustus 1947 Pandu Rakyat Indonesia membentuk Kwartir Besar Pandu Putri  sejajar dengan Kwartir Besar Putra. Tahun 1948   merupakan masa-masa tersulit bagi pucuk pimpinan Organisasi Pandu Rakyat Indonesia karena suasana revolusi mempertahankan kemerdekaan dari keinginan Belanda untuk berkuasa kembali.
print this page Print this page

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama