PANDU RAKYAT INDONESIA

Setelah masa perjuangan bersenjata berakhir, pada tanggal 20 – 22 Januari 1950  Pandu Rakyat Indonesia berhasil mengadakan Kongres II di Yogyakarta yang memutuskan  memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas Organisasi Kepanduannya  masing-masing. Keputusan ini menandai era baru bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi Kepanduan di Indonesia.  Pemerintah menguatkan keputusan tersebut dengan menerbitkan SK Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaann  nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 yang mencabut  pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia.

print this page Print this page

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama