Sistim Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka : Tulisan yang Bersifat Mengatur dalam bentuk "Jukran & Juklak"


A. Pengertian dan Jenis

Tulisan dinas yang bersifat mengatur adalah naskah dinas yang berisi informasi mengenai apa dan bagaimana melakukan suatu kegiatan. Naskah dinas dimaksud berupa produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan, naskah yang bersifat bimbingan, dan naskah yang bersifat perintah melaksanakan tugas.
  1. Keputusan.
  2. Petunjuk Penyelenggaraan. & Petunjuk Pelaksanaan (Jukran & Juklak)
  3. Surat Keputusan.
  4. Petunjuk Teknis.
  5. Surat Perintah Kerja.
  6. Surat Tugas.
  7. Kesepakatan Bersama.
  8. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)
  9. Perjanjian Kerjasama.
B. Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran)

a. Pengertian
  • Petunjuk penyelenggaraan disingkat Jukran adalah tulisan dinas yang memuat tata  cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur/sebagai pedoman  urutan penyelenggaraan suatu kegiatan.
  • Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan jukran dilampirkan dalam keputusan, dengan demikian jukran tidak dapat  berdiri sendiri.
b. Wewenang 
  • Pembuatan/pengeluaran jukran oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Penomoran 
  • Penomoran jukran tidak berdiri sendiri, maka penomorannya disesuaikan dengan keputusan pengesahan yang bersangkutan.
d. Susunan

1) Kepala.
  • Lampiran, nomor dan tanggal keputusan jukran dicantumkan di sebelah  kanan atas.
  • Tulisan “PETUNJUK PENYELENGGARAAN” ditulis dengan huruf kapital  dicantumkan di tengah atas.
  • Kata “TENTANG” dicantumkan di bawah tulisan “PETUNJUK  PENYELENGGARAAN” ditulis dengan huruf kapital.
  • Rumusan “JUDUL PETUNJUK PENYELENGGARAAN” ditulis dengan  huruf kapital simetris di bawah tulisan “TENTANG”.
2) Isi.
  • “Pendahuluan” memuat penjelasan umum, maksud, tujuan dan dasar  jukran, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu serta  dasar memuat peraturan/ketentuan yang dijadikan dasar/landasan jukran.
  • Isi materi jukran dengan jelas menunjukkan urutan tindakan,  pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandang perlu.
3) Penutup.
  • Tempat dan tanggal penetapan jukran.
  • Jabatan ketua kwartir yang menetapkan, ditulis dengan huruf awal kapital  diakhiri dengan tanda baca “koma”.
  • Tanda tangan ketua kwartir yang menetapkan.
  • Nama lengkap ketua kwartir yang menandatangani ditulis dengan huruf  awal kapital.
  • Distribusi Jukran disatukan dengan distribusi keputusan pengesahan yang bersangkutan.
  • Bentuk Jukran pada umumnya dirumuskan dalam beberapa Bab

B. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)

a. Pengertian.

  • Petunjuk Pelaksanaan disingkat Juklak adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat  cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.
  • Pengesahan juklak dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
b. Wewenang penetapan dan penandatanganan.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani juklak adalah ketua kwartir.
c. Susunan.

1) Kepala.
  • Lampiran, nomor dan tanggal keputusan juklak dicantumkan di sebelah kanan  atas.
  • Tulisan “PETUNJUK PELAKSANAAN” ditulis dengan huruf kapital dicantumkan di  tengah atas.
  • Kata “TENTANG” dicantumkan di bawah tulisan “PETUNJUK PELAKSANAAN”  ditulis dengan huruf kapital.
  • Rumusan “JUDUL PETUNJUK PELAKSANAAN” ditulis dengan huruf kapital simetris  di bawah tulisan “TENTANG”.
2) Isi.
  • “Pendahuluan” memuat penjelasan umum, maksud, tujuan dan dasar juklak,  ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu serta dasar  memuat peraturan/ketentuan yang dijadikan dasar/landasan juklak.
  • Isi materi juklak dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
3) Penutup.
  • Tempat dan tanggal penetapan juklak.
  • Jabatan ketua kwartir yang menetapkan, ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri  dengan tanda baca “koma”.
  • Tanda tangan ketua kwartir yang menetapkan.
  • Nama lengkap ketua kwartir yang menandatangani ditulis dengan huruf awal  kapital.
4) Distribusi: 
  • menggunakan daftar distribusi yang berlaku.
5) Bentuk 
  • juklak pada umumnya dirumuskan dalam beberapa Bab seperti tercantum pada contoh jukran.

Lihat entry/topik terkait :
Sumber :
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN RAMUKA NOMOR 162.A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama