KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961.
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk mendjadi manusia dan warga-negara Republik Indonesia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang tjerdas, tjakap, tangkas, trampil dan radjin, jang sehat djasmaniah dan rochaniah, jang ber-Pantja-Sila dan setia-patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia-SosialisIndonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia mendjadi kader pembangun jang tjakap dan bersemangat bagi penjelenggaraan Amanat Penderitaan Rakjat ;
- bahwa pendidikan untuk mentjapai maksud dan tudjuan tersebut diatas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan djalan kepanduan jang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini ;
- bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.I/MPRS/1960 tanggal 19 Nopember 1960, tentang Garis garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 19690, tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961-1969, jang mengenai pendidikan pada umumnja dan pendidikan kepanduan pada chususnja, perlu menetapkan satu organisasi gerakan pendidikan kepanduan jang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut diatas ;
Mengingat :
- Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
- Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, No.I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960, tentang Garisgaris Besar Haluan Negara ;
- Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, No.II/MPRS/1961, tanggal 3 Desember 1960, tentang Garisgaris besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961 – 1969 ;
Mengingat pula: Undang-undang No.10Prp. tahun1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No.31) ;
Mendengar : Ketua Panitya Pembentukan Gerakan Pramuka ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Penjelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia
ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA ;
KEDUA : Diseluruh wilajah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA,
DENGAN Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini,
adalah satu-satunja badan jang diperbolehkan menjelenggarakan pendidikan
kepanduan itu ;
KETIGA : Badan-badan lain jang sama sifaatnja, atau jang menjerupai perkumpulan
GERAKAN PRAMUKAA, dilarang adanja ;
KEEMPAT : Surat kep utusan ini muali berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di Djakarta,
pada tanggal 9 D j u n i 1961.
PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
D J U A N D A.
Lihat topik entry terkait :
Posting Komentar