SKK & TKK Wanabakti Krida Tatawana untuk Pramuka S,G,T,D




SKK & TKK Kridatatawana, terdiri dari :


  1. SKK & TKK Perisalah Hutan
  2. SKK & TKK Pengukuran & Pemataan Hutan
  3. SKK & TKK Penginderaan Jauh


01. SKK &  TKK Perisalah Hutan

Untuk Golongan Pramuka  Siaga
  • Ditiadakan
Untuk Golongan Pramuka  Penggalang
Untuk memenuhi  SKK Perisalah Hutan, maka seorang Pramuka Penggalang harus :
  1. Pernah masuk hutan, dengan cara para Instruktur mengajak masuk ke salah satu hutan, baik hutan alam maupun hutan buatan dengan penjelasan.
  2. Mengenal beberapa fungsi hutan, dengan cara dijelaskan mengenai fungsi hutan.
  3. Mengenal peralatan dalam perisalahan hutan, dengan cara diperkenalkan dengan peralatan perisalahan hutan antara lain : kompas, phi-band, caliper, haga-meter, christen-meter.
  4. Maengenal beberapa macam peta yang digunakan dalam perisalahan hutan, dengan cara diperkenalkan beberapa peta yang digunakan dalam perisalahan hutan antara lain peta topografi, peta rupa bumi dan peta tematik.
Gambar TKK Perisalah Hutan untuk Pramuka Penggalang

  
Untuk Golongan Pramuka  Penegak

Untuk memenuhi SKK Perisalah Hutan, maka seorang Pramuka Penegak haru :
  1. Mengenal beberapa dasar perisalahan hutan, dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai gambaran umum perisalahan hutan, satuan ukuran dan beberapa istilah dalam perisalahan hutan antara lain: tinggi pohon bebas cabang, diameter tajuk, diameter pohon setinggi dada, luas penampang
  2. Mengetahui maksud dan tujuan perisalahan hutan, dengan cara diberiknn penjelasan mengenai arti, maksud dan tujuan kegiatan perisalahan hutan; fungsi dan type hutan secara umum, penjelasan tentang beberapa teori dasar pengukuran tinggi pohon, diameter dan kelerengan tanah/lahan.
  3. Dapat mempergunakan beberapa peralatan perisalahan hutan, dengan cara diberikan penjelasan mengenai penggunaan kompas untuk mengetahui arah dan penjelasan lainnya sehingga mampu mengukur dimeter, pohon, tinggi pohon, kelerengan suatu areal dan mengukur tinggi tempat.
  4. Dapat membaca beberapa jenis peta yang dipergunakan dalam perisalahan hutan, dengan cara diberikan penjelasan mengenai cara membaca peta yang dipergunakan dalam perisalahan hutan, antara lain informasi tepi peta, legenda, skala dan tanda-tanda lainnya yang tergambar di dalam peta.

Gambar TKK Perisalah Hutan untuk Pramuka Penegak


Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk Mencapai SKK Perisalah Hutan, seorang Pramuka Pandega haru :
  1. Mengenal beberapa type hutan, dengan cara dikenalkan melalui penjelasan dan atau mendatangi hutan yang ada di daerah yang bersangkutan antara lain hutan hujan tropika, hutan musim, hutan rawa, hutan bakau, hutan pantai, dan hutan tanaman.
  2. Dapat mempergunakan peralatan perisalahan hutan, dengan cara dilatih terlebih dahulu cara mempergunakan seluruh peralatan perisalahan hutan.
  3. Dapat membuat rencana perisalahan hutan, dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai beberapa teori dasar perisalahan hutan (sampling, intensitas sampling, harga rata-rata, lndeks Nilai Penting), sehingga mampu membuat rencana risalah hutan antara lain: rencana jalur ukur, menyusun peta kerja dan membuat jadwal pelaksanaan.
  4. Dapat melaksanakan kegiatan perisalahan hutan, dengan cara terlebih dahulu dilatih bersama melaksanakan perisalahan hutan, antara lain mengorganisir Tim Kerja Lapangan, menentukan posisi dan membuat petak ukur di lapangan, dan mengumpulkan data hasil perisalahan hutan dan menganalisanya.
  5. Mampu membuat laporan risalah hutan, dengan cara terlebih dahulu dilatih membuat laporan hasil perisalahan hutan berdasarkan hasil pengumpulan data di lapangan yang isinya antara lain: areal berhutan dan tak berhutan, potensi/volume kayu, memperhitungkan simpangan bakunya, analisa terhadap permasalahan dan usulan bagaimana pemecahannya.
  6. Pernah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Perisalahan Hutan.
Gambar TKK Perisalah Hutan untuk Pramuka Pandega


02. SKK & TKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan

Untuk Golongan Pramuka  Siaga
Untuk mencapai SKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, seorang Pramuka Siaga harus :
  1. Mengenal arah mata angin, dengan cara terlebih dahulu diperkenalkan 4 arah mata angin yang utama (utara, selatan, timur dan barat), apabila salah satu arah mata angin diketahui, maka harus dapat menentukan arah mata angin yang lainnya.
  2. Mengenal beberapa peralatan pengukuran dan pemetaan, dengan cara terlebih dahulu diperkenalkan dengan kompas dan diminta untuk menunjukkan arah utara, selatan, timur dan barat serta diperkenalkan dengan alat pita ukur (meteran) dan dilatih mengukur panjang dan lebar suatu lapangan.
  3. Mengenal denah suatu tempat, dengan cara terlebih dahulu dikenalkan cara-cara membaca denah yang dapat menunjukkan suatu tempat tertentu.
Gambar TKK Pengukuran dan Pemetaan  Hutan untuk Pramuka Siaga



Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, seorang Pramuka Penggalang harus :
  1. Mengetahui beberapa alata t ukur arah dan jarak, denga cara terlebih dahulu diperlihatkan dan dijelaskan alat ukur antara lain: kayu ukur, pita ukur kain/ fiber/baja, kompas, Theodolith Nol (T.0), Theodolith 1 (T.1).
  2. Mengetahui besar ukuran dalam bidang pengukuran, dengan cara terlebih dahulu  dilatih untuk dapat mengetahui satuan-satuan bagian pengukuran seperti meter, kilometer, derajat, menit dan detik.
  3. Dapat mengukur sebidang tanah dengan alat ukur sederhana, dengan cara terlebih dahulu dilatih kegiatan mengukur dan membaca sketsa/gambar melalui praktek di lapangan untuk pengukuran menggunakan alat ukur kompas dan tali ukur, membuat sketsa gambarnya berdasarkan skala.
  4. Mengenal beberapa macam peta, dengan cara terlebih dahulu diberi penjelasan menggunakan peta dasar dan peta tematik.
Gambar TKK Pengukuran dan Pemetaan  Hutan untuk Pramuka Penggalang


Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, seorang Pramuka Penegak harus :
  1. Mengerti dan dapat menggunakan alat ukur tanah.
  2. Mengerti dan dapat menjelaskan alat ukur tanah.  (penjelasan untuk no. 1 s/d 2) adalah dengan terlebih dahulu dilatih dan dibimbing menggunakan alat ukur tanah seperti Theodolith Nol (T.O), selanjutnya diberi petunjuk menggunakan alat ukur tanah seperti Theodolith Nol (T.O) untuk mengukur jarak, sudut miring dan azimuth dan dapat menuliskan data pembacaan data tersebut kebuku ukur, kemudinn menghitung jarak datar dari data pembacaan rambu, jarak miring, sudut miring dan azimuth.
  3. Mampu membaca peta antara lain menentukan koordinat geografis, ketinggian tempat, kelas lereng dari kontur dan perkiraan vegetasi di atas peta, dengan terlebih dahulu dilatih dan dijelaskan cara-cara pembacaan peta antara lain menguasai keterangan informasi tepi peta seperti judul peta, skala, arah utara, legenda, angka-angka koordinat geografis, diagram lokasi/peta, situasi, sumber data dan pembuat peta, sampai dapat menentukan koordinat geografis suatu titik di atas pefa; menentukan perkiraan ketingian suatu tempat; menentukan kelas lereng dalam suatu bidang dari garis kontur pada peta serta memperkirakan vegetasi pada suatu tempat di atas peta.
Gambar TKK Pengukuran dan Pemetaan  Hutan untuk Pramuka Penegak



  
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, seorang Pramuka Pandega harus :

  1. Mengetahui latar belakang, tujuan dan manfaat pengukuran dan pemetaan hutan serta pengukuhan hutan, dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan dan latar belakang, tujuan dan manfaat kegiatan pengukuran dan pemetaan hutan, serta pengukuhan hutan.
  2. Mampu melaksanakan pengukuran dengan cara poligon kompas di lapangan, dengan cara terlebih dahulu dilatih dengan mempraktekkan pengukuran poligon kompas suatu bidang (minimal 4 titik/dua kali alat berdiri) sehingga mampu mengetahui besarnya koreksi yang harus diberikan terhadap hasil.
  3. Mampu mengolah data hasil pengukuran, dengan cara terlebih dahulu dilatih praktek menghitung koordinat titik-titik poligon dengan skala tertentu sampai menyajikan hasil pengolahan data pengukuran dalam bentuk peta opdracht/konsep dengan skala tertentu.
  4. Mampu menyajikan peta hasil ukuran, dengan cara terlebih dahulu dilatih menganalisa hasil ukuran dan membetulkan hasil ukuran (koreksi peta), menghitung luas hasil suatu pengukuran sampai membuat peta hasil ukuran sesuai dengan kaidah-kaidah kartografis perpetaan.
  5. Dapat membuat Iaporan hasil pengukuran dan pemetaan hutan, dengan cara terlebih dahulu dilatih dan dibimbing membuat laporan pengukuran dan perpetaan hutan berdasarkan hasil-hasil pengukuran pada bentuk peta.
  6. Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan.
Gambar TKK Pengukuran dan Pemetaan  Hutan untuk Pramuka Pandega


03. SKK &  TKK Penginderaan Jauh

Untuk Gilongan Pramuka Siaga
Ditiadakan

Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Penginderaan Jauh, seorang Pramuka Penggalang harus :
  1. Mengenal peralatan dan bahan penginderaan jauh, dengan terlebih dahulu diiperkenalkan untuk mengetahui peralatan dan bahan penginderaan jauh antara lain stereoskop cermin, stereoskop saku, paralox bar, planimeter, sketmaster.
  2. Mengenal dasar-dasar penginderaan jauh, dengan terlebih dahulu diperkenalkan dan dijelaskan tentang dasar-dasar penginderaan jauh antara lain: pengenalan secara garis besar tentang gambaran sekilas penginderaan jauh, contoh-contoh kegiatan penginderaan jauh, pentingnya kegiatan penginderaan jauh dalam bidang kehutanan.
  3. Mengenal bentuk/wujud penginderaan jauh, dengan terlebih dahulu diperkenalkan kepada produk/hasil penginderaan jauh antara lain potret udara, ste-reogram, citra satelit, citrara-dar, citra spot.
Gambar TKK Penginderaan Jauh  untuk Pramuka Penggalang


 
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Penginderaan Jauh, seorang Pramuka Penegak  harus :
  1. Mengetahui maksud/tujuan/arti penginderaan jauh, dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan sampai mengerti maksud/tujuan/arti penginderaan jauh mengenal secara garis besar bagaimana potret udara/citra satelit diperoleh, mengenal seintas beberapa teori dasar penginderaan jauh (spektrum elektromagnetik, pantulan obyek di bumi terhadap gelombang tersebut), cara mendapatkan potret udara dan beberapa istilah dalam teori potret udara/cara mendapatkan citra satelit (orbit satelit, satelit yang dipergunakan, penyimpanan data dalam CCT, dsb).
  2. Dapat menggunakan beberapa peralatan penginderaan jauh, dengan cara terlebih dahulu diperkenalkan dan dilatih menggunaknn alat penginderaan jauh seperti stereoscope, paralax bar, planimeter dan sketmaster.
  3. Dapat mendeliniasi batas alam/vegetasi di atas potret udara dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan dan dibimbing mendeliniasi sungai danau atau jalan hutan dan sebagainya dalam potret udara.
  4. Dapat menstratifikasi vegetasi di atas potret udara, dengan cara terlebih dahulu diberikan penjelasan cara-cara membedakan hutan, semak belukar dan lahan gundul (padang alang-alang, padang rumput) dan lain-lain pada potret udara.
Gambar TKK Penginderaan Jauh  untuk Pramuka Penegak



Untuk Golongan Pramuka  Pandega
Untuk mencapai SKK Penginderaan Jauh, seorang Pramuka Pandega  harus :
  1. Dapat menafsirkan hasil penginderaan jauh, dengan terlebih dahulu  diiberikan penjelasan dan latihan melaksanakan penafsiran, pengukuran suatu tinggi obyek pada potret udara, selanjutnya menganalisis citra satelit secara visual dan menaksir secara manual serta diberikan bimbingan untuk mengenali jenis pohon-pohon spesifik pada potret udara, dengan terlebih dahulu .
  2. Dapat membuat laporan hasil pelaksanaan penginderaan jauh dengan cara terlebih dahulu diibimbing untuk membuat laporan hasil penginderaan jauh berdasarkan hasil penafsiran penginderaan jauh.
  3. Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Penginderaan Jauh.
Gambar TKK Penginderaan Jauh  untuk Pramuka Pandega


Lihat Entri/Topik Terkait
Satuan Karya Wanabakti 
SKK & TKK Wanabakti (jenis & proses pencapaiannya)
SKK & TKK Kehutanan Umum
SKK & TKK Krida Gunawana
SKK & TKK Krida Binawana
SKK & TKK Krida Reksawana

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No. 63 tahun 1966 tentang Penyempurnaan Syarat-sayarat & Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan
  • Keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional,  No. 125/PSWB/VIII/1977 tentang Susunan Tim Penyusun Buku Syarat-syarat & Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti.

Lebih baru Lebih lama