SKK & TKK Wanabakti (jenis & proses pencapaianya)




Golongan Peserta Didik
Syarat Kecakapan Khusus & Tanda Kecakapan Khusus Wanabakti dapat ditempuh dan diraih oleh Pramuka golongan Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega. Setiap golongan memiliki syarat kecakapan yang berbeda-beda dan dibedakan pula bentuk gambar tanda kecakapannya.
Jenis SKK & TKK Wanabakti

  1. Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Kehutanan Umum
  2. Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Tata Wana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Perisalahan Hutan (2) SKK & TKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, (3) SKK & TKK Penginderaan Jauh, (4) SKK & TKK Krida Tatawana
  3. Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Gunawana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Pengenalan Jenis Pohon, (2) SKK & TKK Pencacahan Pohon, (3) SKK & TKK Pengukuran Kayu, (4) SKK & TKK Kerajinan Hasil Hutan, (5) SKK & TKK Pengolahan Hasil Hutan, (6) SKK & TKK Penyulingan Minyak Astiri, (7) SKK & TKK Krida Gunawana.
  4. Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Kida Binawana, yang terdidi dari : (1) SKK & TKK Konservasi Tanah & Air, (2) SKK & TKK Pembenihan, (3) SKK & TKK Pembibitan, (4) SKK & TKK Penanaman & Pemeliharaan Tanaman, (5) SKK & TKK Perlebahan, (6) SKK & TKK Budidaya Jamur, (7) SKK & TKK Persuteraan Alam, (8) SKK & TKK Binawana.
  5. Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Reksawana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Keragaman Hayati, (2) SKK & TKK Konservasi Kawasan, (3) SKK & TKK Perlindungan Hutan, (4) SKK & TKK Konservasi Jenis Satwa, (5) SKK & TKK Konservasi Jenis Tumbuhan, (6) SKK & TKK Pemanduan, (7) SKK & TKK Penelusuran Gua, (8) SKK & TKK Pendakian, (9) SKK & TKK Pengendalian Kebakaran Hutan, (10) SKK & TKK Pengamatan Satwa, (11) SKK & TKK Penangkaran Satwa. (12) SKK & TKK Pengendalian Perburuan, (13) SKK & TKK Pebudidayaan Tumbuhan, (14) SKK & TKK Krida Tatawana


 Proses Pencapaian TKK Wanabakti
  • Setiap Pramuka yang ingin memperoleh/memiliki tanda kecakapan khusus harus melalui proses pencapaian dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
  • Syarat-syarat pencapaian yang telah ditetapkan tersebut dapat dipenuhi setelah mengikuti pelatihan yang dilakukan bersama Pembina/Instruktur yang telah ditetapkan. Pembina/Instruktur/Pelatih dalam proses penyelenggaraan pelatihan harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan metode pendidikan kepramukaan.

Metode Pelatihan
Sebagai pegangan metode pelatihan untuk setiap golongan dapat digunakan pegangan sebagai berikut:
  • Metode pelatihan untuk golongan Siaga, antara laian : ceramah/cerita, peragaan/visualisasi,    kunjungan/wisata
  • Metode palatihan untuk  golongan Penggalang, antara lain : ceramah, peragaan/visualisasi, kunjungan/wisata, diskusi.
  • Metode pelatihan untuk golongan Penegak, antara lain : ceramah, peragaan/visualisasi, kunjungan/wisata, diskusi, praktek keahlian
  • Metode pelatihan untuk golongan Pandegaa : mendengar ceramah, melihat peragaan/visualisasi, mengunjungi obyek, diskusi, praktek Keahlian, analysis usaha, pelaporan
Setiap jenis metode di atas oleh Instruktur/Pelatih harus kreatf imenyesuaikan dengan kejiwaan dan menimbulkan minat melalui pengembangan sedemikian rupa sehingga peserta didik diajak belajar sambil bermain, sehingga selalu gembira dan selalu ingin datang belatih.

Penguiian Kecakapan
  • Dilakukan secara perorangan
  • Untuk mata kegiatan berkelompok, pengujian tetap dilakukan secara perorangan
  • Memperhatikan perbedaan usia, perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
  • Dilakukan di lapangan dalam bentuk praktek, secara praktis, menarik, dan menyenangkan
  • Waktu pengujian diatur oleh Pembina/Instruktur yang bersangkutan atau disepakati bersama antara peserta didik dan Pembina/Instruktur, misalnya pada waktu latihan rutin, acara wisata atau kegiatan-kegiatan tertentu.
  • Dilakukan secara langsung (diketahui peserta didik) atau tidak langsung (tidak disadari oleh peserta didik).
  • Mengutamakan nilai materi, baru kemudian nilai formil
  • Dilakukan oleh Instruktur atau orang yang dianggap mampu
  • Mengutamakan keselamatan serta latar belakang kehidupan peserta didik yang diuji.
  • Memperhatikan kemampuan dan sarana yang ada serta keadaan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Pemberian Sertifikat

Tanda lulus dari penguji :
  • Diberikan oleh penguji/Instruktur kepada peserta didik, setelah dinyatakan lulus
  • Diketahui oleh Pamong Saka atau Pembina Satuan
Sertifikat:
  • Berdasarkan tanda lulus, Pinsaka Cabang/Ranting memberikan Sertifikat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) kepada Pramuka Pandega.
  • Sertifikat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) merupakan bukti keterampilan Pramuka Pandega yang dapat digunakan untuk mendayagunakan keterampilannya baik berwirausaha maupun bekerja di tempat lain.
  • Sertifikat dibuat oleh Ketua Pinsaka Cabang/Ranting dan diketahui oleh Ketua Pinsaka Daerah.
  • Tata Administrasi dalam pemberian Sertifikat, diatur sebagai berikut :
  • Sertifikat diberi Nomor, dengan jumlah 7  (tujuh) digit, sbb :
  • Nomor Sertifikat berulang pada tiap tahun.
  • Setiap Sertifikat yang keluar dicatat dalam buku mutasi keanggotaan oleh : (1)    Dewan Saka (2)    Pinsaka Tingkat Cabang / Ranting.   
  • Pada dasarnya pemberian Sertifikat diupayakan bertepatan dengan acara seremonial tertentu, misalnya: Hari Pramuka, Pembukaan Perti, Pembukaan Kursus-kursus.
Penyematan/Pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
  • Penyematan TKK dilakukan pada suatu Upacara Penyematan TKK
  • Upacara Penyematan TKK dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat
  • Waktu pelaksanaan upacara penyematan TKK dapat dilakukan bersama-sama dengan peristiwa penting lainnya 
Selamat berlatih, Jadilah kader pelestari hutan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik

 Lihat Entri/Topik Terkait
Satuan Karya Wanabakti
SKK & TKK Kehutanan Umum
SKK & TKK Krida Tatawana
SKK & TKK Krida Gunawana
SKK & TKK Krida Binawana
SKK & TKK Krida Reksawana

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No. 63 tahun 1966 tentang Penyempurnaan Syarat-sayarat & Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan
  • Keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional,  No. 125/PSWB/VIII/1977 tentang Susunan Tim Penyusun Buku Syarat-syarat & Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti.



Lebih baru Lebih lama