1. Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
- Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku;
- Membina dan membantu para pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya Pramuka;
- Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting;
- Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting;
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
- Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting;
Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya)
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal : 60