Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya)



Pengertian 
1.   Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh
       pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
  • Seorang Ketua;
  • Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang;
  • Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
  • Seorang Bendahara;
  • Beberapa orang anggota. 
2.   Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara
       berturut-turut.
3.    Ketua Kwartir setidaknya aktif dalam kepengurusan di lingkungan Gerakan Pramuka dalam
       5 tahun terakhir.
4.    Selama pengurus kwartir yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka
       pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
       mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
  • Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
  • Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
  • Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
5.    Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang
       bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
6.    Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
       sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk
       Kwartir Nasional dan kepala kantor untuk jajaran lainnya.
7.    Sekretaris Pelaksana bertangungjawab kepada Sekretaris Jenderal/Kwarnas dan kepala
       kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
8.    Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir
       membentuk Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai
       andalan.
9.    Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
10.  Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan kwartir
       dan/atau Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dalam 5 tahun terakhir.

Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apapabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.

Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
1.    Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
  • Meninggal dunia;
  • Permohonan sendiri;
  • Hal-hal khusus seperti:
          a)    melanggar hukum;
          b)    melanggar Kode Kehormatan Pramuka;
          c)    tidak sanggup menjalankan tugas.
2.    Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
  • Penggantian Ketua Kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Ketua atau utusan kwartir di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat pesetujuandari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir;
  • Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
  • Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan sidang dimaksud;
  • Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.

Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
1.    Pengesahan:
  • Ketua Kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh Presidium dan disahkan dengan surat keputusan Presidium;
  • Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur. 
2.    Pengukuhan:
  • Pengurus Gugusdepan yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Racana Pandega, ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali Gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta Gugusdepan di Perwakilan Rebublik lndonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional;
  • Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan;
  • Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang;
  • d.    Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah;
  • Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional;
  • Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik lndonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional;
  • Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik lndonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional,
  • Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional,
  • Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya;
  • Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
3.    Pelantikan:
  • Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan;
  • Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan lkrar;
  • Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka, lnstruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan;
  • Pelantikan pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali Gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan di perwakilan Republik lndonesia di luar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional;
  • Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis Pembimbing Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan;
  • Pelantikan andalan dan pembantu andalan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan;
  • Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik lndonesia dan para anggotanya yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik lndonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional;
  • Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan;
  • Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik lndonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009
Tentang  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal : 48, 49, 50 dan 53
Lebih baru Lebih lama