Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara : Pengaturan, Penggunaan dan Pengembangan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab III pasal  25 sampai dengan pasal 45.
Umum
  • Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
  • Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan  antarbudaya daerah.
  • Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana juga memiliki fungsi  sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penggunaan Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Namun demikian  bahasa pengantar sebagaimana dimaksud  juga dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
  • Penggunaan Bahasa Indonesia tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau  perseorangan warga negara Indonesia.  Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud adalah yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. 
  • Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.  Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
  •  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. 
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.  Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud,  untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.  Nama geografi sebagaimana dimaksud  hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. 
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
    permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 
  • Penamaan sebagaimana dimaksud di atas  dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. 
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Informasi sebagaimana dimaksud dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.  Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud  dapat disertai bahasa daerah dan/atau  bahasa asing.
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Media massa sebagaimana dimaksud dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
  • Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,  sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Pengembangan, pembinaan, dan pelindungansebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. 
  • Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
  • Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.  
  • Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
 

  • Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. 
  • Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud  dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. 
Lembaga Kebahasaan
  • Lembaga kebahasaan  dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.  

Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama