Menaksir Tinggi Benda (Pohon, Tiang & Bukit)




Pengantar
Menaksir tinggi sebuah obyek atau benda penting untuk diketahui sebagai alat bantu dalam penjelajahan. Menaksir tinggi tidak semata-mata melatih kemampuan menghitung dan memperkirakan, namun hasil penaksiran tinggi obyek  bisa digunakan untuk membantu mengenali lingkungan sekaligus memperkaya dan mempermudah dalam melakukan kegiatan di alam bebas.



Menaksir Tinggi Pohon


  1. Tetapkan 11 unit (bisa meter, bisa langkah, bisa tongkat atau bisa jenis lainnya ) dari A ke satu titik sisi yang datar.
  2. Titik  yang datar  tersebut kemudian dinyatakan D.
  3. Suruhlah salah satu anggota regu memegang/menegakkan tongkat Pramuka pada titik D.
  4. Lanjutkan 1 unit lagi ke titik C.
  5. Dari titik C, seorang teman mengintai ke puncak pohon (B) melalui tongkat yang ditegakkan pada D.
  6. Tandai bagian tongkat yang dilalui garis CB. Bagian yang dilalui  tersebut disebut E.
  7. Dengan demikian tinggi pohon tersebut: AB = 12 DE.

Menaksir tinggi tiang listrik.

  1. Tinggi tongkat AB = 160cm.
  2. Panjang bayangan tongkat  = 20cm.
  3. Jadi perbandingan tongkat dan bayangannya  = 20 : 160 = 1 : 8.
  4. Panjang bayangan tiang listrik = 1,20 m : 120 cm
  5. Jadi tinggi  tiang listrik = 120 x 8 =  960 cm = 9,6 m

Menaksir Tinggi Bukit.


  1. Tentukan suatu benda (pohon, tongkat, orang, dll) yang berdiri tegak pada suatu jarak dari bukit untuk ditaksir tingginya dengan tangan direntangkan ke depan. Pegang alat pengukur tegak lurus untuk mengukur tinggi obyek yang sebenarnya
  2. Melalui pengamatan tinggi pohon AB di alat pengukur terlihat 5 Cm. Sedang tinggi pohon diketahui 2,5 meter. Jadi perbandingannya = 5 Cm : 250 Cm = 1 : 50
  3. Pada alat pengukur, tinggi bukit AC terlihat 35 mm. Jadi tinggi bukit AC = 35 x 50 = 1.750 cm = 7,5meter
Keterangan:
Pohon dapat diganti dengan orang yang ketinggiannya di anggap sama = 2,5 meter yang pada rol terwakili xy; bukit AC pada rol adalah: xz.
 
 
Sumber
Buku, Pedoman Kepramukaan, Kedai Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, 1983



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama