PPPK : Teknik Pembidaian (Splinting)




Pembidaian ( Splinting) adalah Tindakan untuk mempertahankan sebagian/seluruh bagian anggota gerak dalam posisi tertentu dengan alat. Pembidaian lazim di lakukan untuk imobilisasi patah tulang,dislokasi ( sendi yang bergeser) dan juga cedera jaringan lunak di sekitar sendi

Tujuan dari pembidaian itu sendiri adalah :
  1. Mengurangi/menghilangkan nyeri dengan cara mencegah pergerakkan fragmen tulang,sendi yang dislokasi dan jaringan lunak yang rusak.
  2. Mencegah kerusakan lebih lanjut jaringan lunak (otot,medula spinalis,syaraf perifer,pembuluh darah) akibat pergerakan ujung fragmen tulang.
  3. Mencegah laserasi kulit oleh ujung fragmen tulang ( fraktur tertutup jadi terbuka).
  4. Mencegah gangguan aliran darah akibat penekanan ujung fragmen tulang pada pembuluh darah.
  5. Mengurangi/menghentikan perdarahan akibat kerusakan jaringan lunak.
  6. Pembidaian sendiri bisa di lakukan dengan alat alat sederhana yang ada di sekitar kita, seperti kain, selendang, jarik, bantal, kayu atau alat bidai khusus bila berada di fasilitas kesehatan.
  7. Prinsip prinsip pembidaian adalah sebagai berikut :
          a. Buka pakaian yang menutup bagian anggota tubuh yang akan di bidai. 
          b. Lakukan pemeriksaan status vaskular ( denyut nadi dan pengisian kapiler) serta
              status motorik dan sensorik di distal trauma. 
          c. Tutup semua luka dengan kasa steril atau dengan kain yang bersih. 
          d. Jangan memindahkan/menggerakkan anggota gerak sebelum dilakukan pembidaian. 
          e. Pada kasus fraktur,pembidaian harus mencakup 2 sendi di bagian proksimal (atas) 
             dan distal ( bawah) dari fraktur tersebut.
          f. Pada trauma sendi,pembidaian harus mencakup tulang di sebelah proksimal dan 
             distal sendi. 
          g. Semua bidai harus di beri bantalan lunak agar tidak merusak jaringan lunak (otot) 
              sekitarnya. 
         h. Selama pembidaian anggota gerak harus di topang dengan tangan untuk mernghindari
              trauma lebih lanjut.
         g. Jika terjadi deformitas ( berubah bentuk), lakukan traksi ( penarikan) untuk
             memulihkan kesejajaran anggota gerak (realignement). 
         h. Jika terdapat tahanan saat di lakukan traksi,pembidain dilakukan pada posisi apa adanya.
         i.  Pembidaian trauma tulang belakang dilakukan dengan prinsip neutral in-line position.
         j. Jika ragu ragu apakah terjadi patah tulang/fraktur,dislokasi tetap lakukan pembidaian





Lihat entri/topik terkait :
Jenis dan Cara Pembidaian (Splenting)


Sumber :
Buku, Pedoman Kepramukaan, Kedai Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 1983



Lebih baru Lebih lama