Sebagai alat kelengkapan administrasi maka gugusdepan harus memiliki stempel dengan ketentuan pembuatannya sbb :
- Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
- Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm
- Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm
- Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap ke arah kiri.
- Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka