Papan Nama Gugusdepan Gerakan Pramuka


Sebagai tanda pengenal keberadaannya, Gugusdepan Gerakan Pramuka diwajibkan membuat papan nama dan dipasang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum. Papan nama Gugusdepan Gerakan Pramuka dibuat dengan ketentuan sbb :

1.  Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lainnya.
2.  Ukuran papan mana 150 cm x 60 cm
3.  Besarnya gambar dan hurup disesuaikan dengan ukuran papan nama
4.  Warna papan nama :

     a. Bidang Lambang
         1) warna dasar : hijau muda
         2) warna lambang  : hitam
     b. Bidang Huruf
         1) warna dasar : coklat muda
         2) warna huruf hitam


Sumber :
Keputusan Kwarna Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Lebih baru Lebih lama