Pengertian1. Lencana Melati merupakan salah satu bentuk lencana jasa. Lencana jasa yaitu tanda penghargaan
yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap
telah berjasa bagi Gerakan Pramuka.
2. Lencana jasa ini meliputi, Lencana Darma Bakti, Lencana Melati dan Lencana Tunas Kelapa.
3. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah
memberikan jasa dan pengabdian yang Lebih besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
Tingkat Tanda Penghargaan Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda
penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah
sebagai berikut:
1. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka:
a. Tanda penghargaan untuk anggota dewasa:
1) Lencana Tunas Kencana
2) Lencana Melati
3) Lencana Darma Bakti
4) Lencana Wiratama
5) Lencana Karya Bakti
6) Lencana Pancawarsa
b. Tanda penghargaan untuk anggota muda:
1) Lencana Teladan
2) Lencana Wiratama
3) Lencana Karya Bakti
4) Bintang Tahunan
5) Tanda Penghargaan kegiatan
2. Tanda Penghargaan dari luar Gerakan Pramuka – sesuai dengan Undang-undang dan peraturan
yang berlaku
Bentuk, bahan, gambar, ukuran dan dan warna Lencana Melati 1. Lencana Melati dibuat dari logam disepuh perat, berbetuk segi lima beraturan, dengan panjang
sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima terdapat gambar timbul tiga buah kuncup
bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk
lingkaran bergaris tengah 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa dilingkari padi dan kapas,
2. Lencana melati digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan tiga buah
garis warna merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima,
sehingga lencana tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
3. Tanda Harian Lencana Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm,
berwarna dasar kuning dengan garis warna pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm
serta gambar tunas kelapa berwarna merah di tengah.
Syarat Penerima Lencana Melati1. Lencana Melati menandai bahwa seseorang, di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, telah
memberikan jasa dan pengabdiannya yang lebih besar bagi Gerakan Pramuka atau gerakan
kepanduan di dunia.
2. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan
Lencana Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu
jabatan atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka; dan/atau
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya
yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut
sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan
di dunia.
3. Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada:
a. Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya.
b. Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu,
tulisan dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian), atau
c. Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka sedikitnya 20 tahun (telah mendapat
Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa IV) dan Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti
4. Ketentuan Khusus
a. Presiders selaku Ka Mabinas karena jabatannya adalah pemilik dan pemakai tanda
penghargaan Lencana Melati
b. Ka Kwarnas karena jabatannya adalah pemilik dan pemakai tanda penghargaan Lencana
Darma Bakti
c. Ka Kwarnas diberikan Lencana Melati yang dilaksanakan oleh Mabinas pada Rakernas
pertama masa baktinya.
Tata cara pemberian, penganugeran, pemakaian dan pencabutan1. Wewenang Pengusulan Lencana Melati
a. Kwartir yg bersangkutan, atau
b. Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jaiur kwartir yg bersangkutan
2. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Melati
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian
Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan,
disertai data yang diperlukan.
b. Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut :
1) Daftar riwayat hidup yang bersangkutan
2) daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan
kepramukaan yang pernah dipegangnya.
3) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan
dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman,
dan data lainnya.
4) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
5) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
c. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan,
yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang
untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar
perrnintaan dan laporan pengusul.
d. Pemegang wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan
disertai dengan:
1) Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
2) Piagam Penghargaan bagi pemberian Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana
Teladan, Lencana DarmaBakti, Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana.
5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Melati kepada yang
bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu
pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar
nasional lainnya.
6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Melati kepada yang
bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut yaitu Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan
tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan
di kwartirnya.
Tata cara pemakaian
1. Penempatan pada pakaian seragam.
a. Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan
di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
b. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada
sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
c. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri
adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak,
Pramuka Pandega.
d. Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan,
dan Lencana Darma Bakti dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan
di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
e. Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana dikalungkan di leher baju penerima.
f. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan
dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
g. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan
Kebesaran, dengan catatan:
1) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
2) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda harian dari tanda
penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
h. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah
kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
i. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang
di atas deretan Tigor.
j. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain, dikenakan pada pakaian
seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.
Masa berlaku
Masa berlaku Lencana Melati tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.
Tata cara pencabutan 1. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian
dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan
Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian
Tanda Penghargaan di atas.
3. Tata can pengusulan pencabutan.
a. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda
Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai
data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
b. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas
meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil
keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan
dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
c. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai
dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
d. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat
catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
e. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan
sesuai dengan ketentuan dalam butir 1 huruf b di atas.
Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Print this page