Seragam Khusus Pramuka S,G,T/D & Pembina Putra



Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian. Namun apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti :

Tutup kepala : dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan), berbentuk peci nasional, pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.

Baju/kemeja  pramuka, seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang. Celana panjang warna coklat tua.

Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di pesantren : menyesuaikan tanpa meninggalkan norma agama (Islami), dapat melaksanakan kegiatan pramuka dengan leluasa, baik kegiatan di lapangan maupun di ruangan, dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan & Mabi), tidak mengubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.  226 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka


print this page Print this page

Lebih baru Lebih lama