A. Jenis
Tanda Penghargaan Lencana Teladan merupakan salah satu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan lain untuk anggota muda adalah Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Bintang Tahunan dan Tanda Penghargaan kegiatan
B. Bentuk, Bahan, Ukuran dan Warna Lencana Teladan
1. Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas
sepuluh kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm,
bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
2. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas,
dasar lingka ran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
3. Lencana Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning
dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
4. Tanda harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi em pat berukuran 2 cm x 1 cm,
berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning emas dan garis hijau pada kedua sisi
tepinya, masing-masing selebar 3 mm.
C. Syarat-syarat Penerima Lencana Teladan
1. Lencana Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tam pak dari usahanya, tanggungjawabnya,
keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya
menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan
negara.
2. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sudah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
b. Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau
orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh
tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi
bahasanya yang luhur sehingga dlrinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan
kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik.
D. Tata cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan Lencana Teladan
1. Wewenang pengusulan Tanda Penghargaan Lencana Teladan, oleh :
a. Kwartir yang bersangkutan
b. Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan
2. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Lencana oleh : Kwartir Nasional
E. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan Lencana Teladan
1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
diperlukan.
2. Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup yang bersangkutan
b daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan
yang pernah dipegangnya.
c. data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti,
pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
d. pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
e. pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
menerima menolaki menunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan
pengusul.
4. Pemegang wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan
disertai dengan Piagam Penghargaan Lencana Teladan.
5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Teladan kepada yang
bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:
Pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional
lainnya.
6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang
bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan
kepada Kwarda/Kwarcab yang bersangkutan
7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
kwartirnya.
F. Tata cara pemakaian Lencana Teladan
1. Penempatan pada pakaian seragam.
a. Lencana Teladan dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan
di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
b. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
c. Tanda penghargaan Lencana Teladan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda
Penghargaan Kebesaran, dengan catatan:
1) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
2) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan
yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
d. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor
ditinjau dari si pemakai.
e. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan
Tigor.
G. Masa berlaku Lencana Teladan
Lencana Teladan tidak mempunyai batas waktu kecuali bila ada pencabutan.
H. Tata cara pencabutan Lencana Teladan
1. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan
pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka,
sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
Penghargaan di atas.
3. Tata cara pengusulan pencabutan.
a. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan,
dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
b. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan
. c. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
d. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
e. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
dengan ketentuan pelimpahawan wewenang pemberian tanda penghargaan.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Print this page
Posting Komentar